Ilustrasi-Freepik
Ilustrasi-Freepik

Plasma Konvalesen, Harapan Baru Tangani Covid-19?

Rona covid-19
Sunnaholomi Halakrispen • 08 September 2020 20:16
Jakarta: Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan secara resmi memulai penelitian uji klinik terapi plasma konvalesen pada pasien covid-19. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 8 September 2020.
 
Empat rumah sakit akan mulai uji klinis ini, yakni RSUP Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr. Ramelan Surabaya, dan RSUD Sidoarjo Jawa Timur. Selanjutnya, akan segera diikuti oleh 20 rumah sakit lainnya.
 
Menurut Plt. Kepala Badan Litbangkes, dr. Slamet, uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan merekrut sebanyak 364 pasien sebagai partisipan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ditargetkan dalam tiga bulan ke depan penelitian ini akan selesai dan mendapatkan hasil atau bukti terhadap keamanan dan efektivitas terapi plasma konvalesen ini," ujar dr. Slamet.
 
Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru. Penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS.
 
Terapi plasma konvalesen pada covid-19 hingga kini hanya boleh digunakan untuk kondisi kedaruratan dan dalam penelitian. Manfaat terapi ini masih kontroversial karena masih belum cukup bukti yang menunjukkan efektivitasnya. Uji klinis acak dengan grup pembanding (randomized controlled trial) ini adalah bagian penting untuk menjawab kontroversi ini.
 
Sesuai namanya, terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari covid-19. Para penyintas covid-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.
 

 
Penderita covid-19 yang bersedia berpartisipasi atau menjadi subjek uji klinis ini juga harus memenuhi syarat. Di antaranya, berusia minimal 18 tahun, dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat, bersedia dirawat minimal selama 14 hari, dan mengikuti prosedur penelitian. Kemudian, sebelum memulai uji klinis, subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan informed consent form.  
 
Pada uji klinik sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari. Selama uji klinis akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan. Selain itu, juga dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibody netralisasi, dan perubahan skala perawatan.
 
Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subyek sebagai prioritas. Selain itu juga mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik Good Clinical Practice.
 
Sementara itu, Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan Covid-19 ini dilakukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Badan Litbangkes bekerjasama dengan Lembaga Eijkman, Kemenristek/BRIN, Palang Merah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta seluruh rumah sakit yang terlibat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(FIR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif