Penderita covid-19 yang bersedia berpartisipasi atau menjadi subjek uji klinis ini juga harus memenuhi syarat. Di antaranya, berusia minimal 18 tahun, dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat, bersedia dirawat minimal selama 14 hari, dan mengikuti prosedur penelitian. Kemudian, sebelum memulai uji klinis, subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan informed consent form.
Pada uji klinik sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari. Selama uji klinis akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan. Selain itu, juga dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibody netralisasi, dan perubahan skala perawatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subyek sebagai prioritas. Selain itu juga mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik Good Clinical Practice.
Sementara itu, Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan Covid-19 ini dilakukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Badan Litbangkes bekerjasama dengan Lembaga Eijkman, Kemenristek/BRIN, Palang Merah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta seluruh rumah sakit yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(FIR)