Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani

Buka 325 Formasi CASN, Ini Cara dan Syarat Melamar di BRIN

Ilham Pratama Putra • 08 Juli 2021 19:21
Jakarta:  Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) membuka 325 formasi untuk lulusan S3 dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.   Dari jumlah tersebut, sebanyak 221 formasi untuk PNS, dan 104 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Para pelamar formasi di BRIN dapat melakukan registrasi daring pada laman  https://sscasn.bkn.go.id mulai 30 Juni-14 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
 
Selanjutnya peserta harus mengunggah beberapa dokumen. Berikut dokumen persyaratan yang harus diunggah:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital)
 
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
 
3. Surat Pernyataan diketik dan ditanda tangani di atas meterai Rp10.000 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital)
 
Baca juga:  BRIN Buka 221 Formasi di Seleksi CPNS 2021, Khusus Lulusan S3
 
4. Ijazah dan transkrip akademik
 
a. Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)
 
b. Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
 
c. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat pelamar lulus.
 
Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar lulus.
 
5. Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah
 
6. Bagi pelamar CPNS formasi khusus wajib menambahkan dokumen persyaratan sesuai formasi yang dilamar
 
 

 
a. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/Cum laude, melampirkan:
 
i.Bukti kelulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/Cum laude dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, atau surat keterangan lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/Cum laude dari fakultas.
 
ii. Bukti akreditasi A/unggul dari perguruan tinggi dan program studi pelamar yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar lulus.
 
iii. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/Cum laude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/Cum laude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
 
b. Pelamar formasi diaspora, wajib melampirkan:
 
i. Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku
 
iii. Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya selama minimal 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga tempat pelamar bekerja
 
iii. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000
 
iv. Bagi pelamar yang sedang menempuh post doctoral, menyertakan surat pernyataan bahwa sumber pembiayaan post doctoral tidak berasal dari Pemerintah Indonesia, yang diterbitkan oleh institusi/lembaga tempat pelamar melaksanakan post doctoral
 
 

 
c. Pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan:
 
i. Surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. Format surat keterangan disabilitas dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital
 
ii. Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit yang berisi gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar
 
d. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa orang tua pelamar asli dari Papua atau Papua Barat.
 
7. Pelamar CPNS Wajib melampirkan Hasil Kerja Minimal (HKM) terdiri dari:
 
a. Memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari Internal institusi
 
b. Pemakalah oral di pertemuan ilmiah
 
c. Kontributor utama karya tulis ilmiah (KTI) dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah
 
d. Kontributor utama dalam:
 
i. artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi S1 (Sinta Score 1) atau S2 (Sinta Score 2); atau
 
ii. buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau
 
iii. naskah akademis R-Perdirjen atau R-Perda atau
 
iv. kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar
 
 

 
8. Pelamar CPPPK wajib melampirkan:
 
a. Surat keterangan pengalaman melakukan kegiatan riset yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
 
b. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp10.000
 
c. Hasil Kerja Minimal sesuai dengan kompetensi jabatan CPPPK, terdiri dari:
 
i. Membimbing kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengembangan Peneliti dengan jenjang di bawahnya/ Mahasiswa S2 atau S3/ SDM lainnya
 
ii. Memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari internal institusi/eksternal
 
iii. Anggota  kelompok kegiatan di internal institusi/eksternal
 
iv. Pemakalah oral di pertemuan ilmiah terindeks global
 
v. Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah terindeks global bereputasi
 
vi. Sebagai kontributor anggota:
 
a. KTI di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah (Q1/Q2/Web of Science), atau
 
b. Buku ilmiah atau bagian dari buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, atau
 
c. Kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (Selain paten sederhana), atau
 
d. Naskah akademis R-PP atau R-Perpres, atau
 
e. Transaksi lisensi dengan Mitra Nasional
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan