Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani

Buka 325 Formasi CASN, Ini Cara dan Syarat Melamar di BRIN

Ilham Pratama Putra • 08 Juli 2021 19:21
Jakarta:  Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) membuka 325 formasi untuk lulusan S3 dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.   Dari jumlah tersebut, sebanyak 221 formasi untuk PNS, dan 104 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Para pelamar formasi di BRIN dapat melakukan registrasi daring pada laman  https://sscasn.bkn.go.id mulai 30 Juni-14 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
 
Selanjutnya peserta harus mengunggah beberapa dokumen. Berikut dokumen persyaratan yang harus diunggah:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital)
 
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
 
3. Surat Pernyataan diketik dan ditanda tangani di atas meterai Rp10.000 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital)
 
Baca juga:  BRIN Buka 221 Formasi di Seleksi CPNS 2021, Khusus Lulusan S3
 
4. Ijazah dan transkrip akademik
 
a. Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)
 
b. Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
 
c. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat pelamar lulus.
 
Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar lulus.
 
5. Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah
 
6. Bagi pelamar CPNS formasi khusus wajib menambahkan dokumen persyaratan sesuai formasi yang dilamar
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan