8. Pelamar CPPPK wajib melampirkan:
a. Surat keterangan pengalaman melakukan kegiatan riset yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
b. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp10.000
c. Hasil Kerja Minimal sesuai dengan kompetensi jabatan CPPPK, terdiri dari:
i. Membimbing kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengembangan Peneliti dengan jenjang di bawahnya/ Mahasiswa S2 atau S3/ SDM lainnya
ii. Memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari internal institusi/eksternal
iii. Anggota kelompok kegiatan di internal institusi/eksternal
iv. Pemakalah oral di pertemuan ilmiah terindeks global
v. Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah terindeks global bereputasi
vi. Sebagai kontributor anggota:
a. KTI di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah (Q1/Q2/Web of Science), atau
b. Buku ilmiah atau bagian dari buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, atau
c. Kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (Selain paten sederhana), atau
d. Naskah akademis R-PP atau R-Perpres, atau
e. Transaksi lisensi dengan Mitra Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id