Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani

Buka 325 Formasi CASN, Ini Cara dan Syarat Melamar di BRIN

Ilham Pratama Putra • 08 Juli 2021 19:21

 
c. Pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan:
 
i. Surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. Format surat keterangan disabilitas dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital

ii. Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit yang berisi gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar
 
d. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa orang tua pelamar asli dari Papua atau Papua Barat.
 
7. Pelamar CPNS Wajib melampirkan Hasil Kerja Minimal (HKM) terdiri dari:
 
a. Memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari Internal institusi
 
b. Pemakalah oral di pertemuan ilmiah
 
c. Kontributor utama karya tulis ilmiah (KTI) dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah
 
d. Kontributor utama dalam:
 
i. artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi S1 (Sinta Score 1) atau S2 (Sinta Score 2); atau
 
ii. buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau
 
iii. naskah akademis R-Perdirjen atau R-Perda atau
 
iv. kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar
 
 




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan