Penelitian. DOK UGM
Penelitian. DOK UGM

Honor Peneliti Naik Mulai 2026, Maksimal 25% dari Dana Riset

Renatha Swasty • 17 Desember 2025 10:49
Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan kebijakan baru terkait honorarium peneliti yang bersumber dari dana hibah penelitian APBN. Mulai Tahun Anggaran 2026, peneliti dapat mengalokasikan honor hingga maksimal 25 persen dari total dana penelitian yang diterima.
 
Melansir laman resmi Kemdiktisaintek, komponen honorarium bagi peneliti kini dapat dianggarkan dalam hibah penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdiktisaintek dengan batas maksimal 25 persen dari besaran dana penelitian yang diberikan. Pengumuman ini disampaikan menyusul penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian dari Kementerian Keuangan pada Senin, 15 Desember 2025.
 
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, menjelaskan pengaturan honorarium peneliti yang jelas menjadi salah satu faktor pengungkit untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi. "Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah," ujar Brian dikutip dari laman Kemendiktisaintek, Rabu, 17 Desember 2025.

Kebijakan baru ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dalam penyampaian RAPBN 2026 menegaskan perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik, termasuk dosen. Presiden Prabowo mengalokasikan anggaran sebesar Rp178,7 triliun untuk gaji guru, penguatan kompetensi, serta kesejahteraan guru dan dosen.
 
Brian juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan Kementerian Keuangan dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi  ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” tutur Brian.
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman, menekankan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem pendukung kinerja peneliti dan meningkatkan dampak riset. "Dengan dukungan ekosistem riset yang produktif, kami ingin menciptakan lingkungan kerja peneliti yang profesional dan berdampak melalui pemecahan masalah di masyarakat," kata Fauzan.
 
Dalam implementasinya, kebijakan honorarium penelitian ini memiliki beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan:

Ketentuan honorarium penelitian

1. Batas alokasi maksimal 25 persen

Honorarium peneliti ditetapkan dengan batas alokasi maksimal 25 persen dari total besaran dana penelitian yang diterima. Artinya, jika seorang peneliti mendapatkan dana penelitian sebesar Rp100 juta, maka honorarium yang dapat dialokasikan maksimal sebesar Rp25 juta.
 
2. Berlaku untuk dana APBN DIPA Kemdiktisaintek
 
Komponen honorarium ini berlaku bagi dana penelitian yang bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek. Jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.

3. Pengaturan teknis oleh Kemdiktisaintek

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kebijakan ini akan diatur oleh Kemdiktisaintek. Pengaturan tersebut akan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan, serta disesuaikan dengan ketersediaan alokasi anggaran yang ada.

4. Berlaku mulai Tahun Anggaran 2026

Kebijakan honorarium peneliti ini mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia dalam APBN.
 
Kemdiktisaintek berharap kebijakan ini dapat menjadi pendorong agar kinerja peneliti semakin meningkat dan hasil penelitian lebih berdampak. Sehingga, diharapkan mampu mempercepat hilirisasi inovasi, memperkuat kemitraan dengan industri dan pemerintah daerah, serta menghadirkan solusi nyata atas kebutuhan nasional maupun daerah. (Bramcov Stivens Situmeang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan