“Alhamdullah, PP Pengupahan ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam siaran pers dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli mengatakan proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Penyusunan juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam PP Pengupahan baru, Presiden memutuskan formula kenaikan upah minimum sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Ini menggantikan rentang sebelumnya yang hanya 0,1 hingga 0,3 dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Yassierli menyebut kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Dia berharap dengan PP Pengupahan baru ini proses penetapan upah minimum menjadi lebih transparan dan akuntabel. Keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah dalam proses perhitungan juga memastikan rekomendasi yang diberikan kepada Gubernur telah melalui analisis yang komprehensif.
Kewenangan Gubernur dalam Penetapan UMP 2026
PP Pengupahan juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).Batas waktu penetapan
Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Tenggat waktu ini ditetapkan untuk memastikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha menjelang tahun baru, sehingga dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik.Yassierli juga berharap kebijakan pengupahan yang baru dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar dia. (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News