Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. PP tersebut menjadi dasar hukum terbaru dalam penetapan upah minimum nasional maupun daerah.
Penandatanganan PP Pengupahan ini sekaligus menandai berlakunya formula baru kenaikan upah minimum yang diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha.
PP Pengupahan resmi diteken Presiden Prabowo
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang sebelum akhirnya ditetapkan.“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menegaskan, proses perumusan kebijakan ini juga telah memperhatikan berbagai masukan dan aspirasi dari pemangku kepentingan, khususnya dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
| Baca juga: Upah Minimum Naik! Ini Formula Baru yang Diteken Presiden Prabowo |
Formula baru kenaikan upah minimum
Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum menggunakan pendekatan ekonomi makro. Formula tersebut adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor Alfa.“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” jelas Yassierli.
Dengan formula ini, kenaikan upah minimum diharapkan tetap menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
Kewenangan dan kewajiban gubernur
PP Pengupahan juga menegaskan peran strategis gubernur dalam penetapan upah minimum. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Untuk tahun 2026, pemerintah memberikan tenggat waktu yang jelas.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan pekerja menjelang pergantian tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News