Namun sebelum kamu mengajukan pensiun dini, ada beberapa hal penting yang wajib dipahami. Mulai dari syarat usia, masa kerja, hingga proses pengajuannya. Simak ulasan lengkap berikut ini agar tidak salah langkah seperti yang telah dirangkum dari laman Sahabat Pegadaian.
Apa itu pensiun dini?
Pensiun dini adalah pengajuan berhenti kerja secara sukarela sebelum usia pensiun normal. Umumnya, batas usia pensiun berada di kisaran 55-60 tahun.Namun, kamu bisa mengajukan pensiun dini mulai usia 45 tahun jika memenuhi syarat masa kerja.
Kelebihan pensiun dini diantaranya memiliki waktu luang lebih banyak untuk keluarga dan hobi, fokus pada kesehatan fisik dan mental, dan eluang eksplorasi karier baru atau bisnis sendiri.
Tetapi ada juga kekurangannya seperti risiko kekurangan penghasilan rutin bulanan, perubahan gaya hidup dan rutinitas yang drastis, dan dana pensiun harus cukup dan terencana.
Baca juga: Mau Hidup Tenang Saat Tua? Ini 8 Cara Jitu Kumpulkan Dana Pensiun dari Sekarang! |
Aturan umum pensiun dini
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengajuan pensiun dini bisa dilakukan minimal 10 tahun sebelum batas usia pensiun, atau di usia 45 tahun.Selain itu, masa kerja juga jadi syarat penting. Umumnya minimal 10–25 tahun di perusahaan atau instansi yang sama agar berhak menerima manfaat pensiun.
Cara pensiun dini untuk karyawan swasta
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, berikut syarat dan prosedur pensiun dini bagi pekerja swasta:Syarat:
- Minimal usia 45 tahun.
- Masa kerja minimal 10 tahun.
- Membuat surat pengajuan pensiun ke HRD atau manajemen.
- Melampirkan dokumen seperti KK, akta kelahiran anak, surat nikah, surat status perkawinan, dan pas foto 3×4.
Prosedur:
- Ajukan surat permohonan ke perusahaan.
- Manajemen mengevaluasi pengajuan dan membahas konsekuensi keuangan.
- Jika disetujui, perusahaan akan menerbitkan surat keputusan pensiun dan menghitung pesangon sesuai peraturan.
Cara pensiun dini untuk PNS
PNS bisa mengajukan pensiun dini berdasarkan skema 45:20, yaitu minimal usia 45 tahun dan masa kerja 20 tahun sesuai PP No. 11 Tahun 2017 pasal 305.Syarat:
- Surat permohonan pensiun.
- Surat pernyataan tidak memiliki aset dinas.
- Fotokopi SK CPNS dan PNS, SK kenaikan pangkat terakhir.
- Dokumen pribadi seperti KK, KTP, NPWP, dan foto 3×4 sebanyak 8 lembar.
- Surat bebas sanksi disiplin.
Prosedur:
- Ajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Biro Kepegawaian/BKD.
- Instansi melakukan verifikasi.
- Jika disetujui, BKN akan menerbitkan Surat Persetujuan Teknis.
- PPK mengeluarkan SK pensiun dini resmi.
Namun, tiap daerah bisa memiliki peraturan tambahan. Cek regulasi di BKPSDM setempat.
Tips sebelum memutuskan pensiun dini
- Rencanakan keuangan dari jauh hari. Hitung dana pensiun, investasi, dan dana darurat.
- Siapkan aktivitas produktif pascapensiun. Misalnya bisnis kecil, kegiatan sosial, atau freelance.
- Pertimbangkan asuransi kesehatan. Karena biaya kesehatan bisa meningkat setelah pensiun.
Kalau kamu merasa sudah siap secara mental dan finansial, kenapa tidak?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id