Ilustrasi gaji. Foto: Metrotvnews.com/Husen M
Ilustrasi gaji. Foto: Metrotvnews.com/Husen M

Upah Minimum Naik! Ini Formula Baru yang Diteken Presiden Prabowo

Annisa ayu artanti • 17 Desember 2025 08:04
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum. Aturan ini menjadi kabar baik bagi para pekerja karena memastikan upah minimum akan naik pada tahun depan.
 
Penandatanganan PP tersebut memperkenalkan formula baru dalam penetapan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa. Dalam aturan terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan lebih tinggi, yakni 0,5 hingga 0,9 poin.
 
"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya yang dikutip dari Antara, Rabu, 17 Desember 2025.

Formula baru kenaikan upah minimum

Yassierli menjelaskan, PP pengupahan yang baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. 

Dalam aturan lama tersebut, rentang Alfa ditetapkan lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,3 poin.
 
Baca juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi, Cek Disini!

Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah menaikkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin agar kenaikan upah lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja.
 
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata dia.

Tenggat penetapan upah oleh gubernur

Dalam aturan baru ini, pemerintah juga menegaskan peran gubernur dalam menetapkan besaran upah minimum. Yassierli meminta seluruh gubernur menetapkan kenaikan upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
 
PP tersebut juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
 
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah masing-masing.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan