Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto

Prediksi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi, Cek Disini!

Annisa ayu artanti • 04 Desember 2025 15:48
Jakarta: Pengumuman Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) tahun 2026 tengah dinanti para pekerja di Indonesia. 
 
Setidaknya ada tiga usulan besaran kenaikan UMP yang disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yakni sebesar 6,6 persen, 7,77 persen, dan 10,5 persen.
 
Usulan-usulan itu disampaikan sebagai bentuk kompromi agar daya beli dan konsumsi masyarakat dapat terus terjaga. Selain itu, besaran kenaikan 6,5 persen juga merujuk keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu. 

“Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo (Subianto) tahun lalu, (karena) angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Said dalam konferensi pers dikutip kembali pada Kamis, 4 Desember 2025.
 
Baca juga: Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5%, Daerah Mana yang Tertinggi?

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.
 
Yassierli mengatakan dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
 
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.
 
Ia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. 
 
“Tunggu saja,” ujarnya singkat.

Kisaran besaran UMP 2026 

Jika merujuk usulan KSPI terendah, melansir laman Fahum UMSU berikut adalah besaran UMP 2026 setiap provinsi:
 
Aceh: Rp3.925.180
Sumatera Selatan: Rp3.920.872
Kepulauan Riau: Rp3.859.190
Sumatera Utara: Rp3.187.118
Jambi: Rp3.444.778
Sumatera Barat: Rp3.188.815
Riau: Rp3.736.845
Bengkulu: Rp2.843.592
Lampung: Rp3.081.119
DKI Jakarta: Rp5.747.550
Banten: Rp3.093.952
Jawa Barat: Rp2.333.662
Jawa Tengah: Rp2.310.356
Jawa Timur: Rp2.455.873
DI Yogyakarta: Rp2.411.245
Bali: Rp3.191.336
NTB: Rp2.772.121
NTT: Rp2.480.352
Bangka Belitung: Rp4.128.600
Kalimantan Utara: Rp3.812.870
Kalimantan Timur: Rp3.811.968
Kalimantan Selatan: Rp3.723.447
Kalimantan Barat: Rp3.065.475
Kalimantan Tengah: Rp3.699.406
Gorontalo: Rp3.431.143
Sulawesi Utara: Rp4.020.828
Sulawesi Tengah: Rp3.104.031
Sulawesi Barat: Rp3.306.218
Sulawesi Selatan: Rp3.895.267
Sulawesi Tenggara: Rp3.273.332
Maluku Utara: Rp3.629.520
Maluku: Rp3.345.909
Papua: Rp4.564.428
Papua Tengah: Rp4.564.428
Papua Pegunungan: Rp4.564.428
Papua Selatan: Rp4.564.428
Papua Barat: Rp3.849.975
Papua Barat Daya: Rp3.849.975

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan