Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5%, Daerah Mana yang Tertinggi?

Annisa ayu artanti • 02 Desember 2025 15:07
Jakarta: Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, isu kenaikan upah kembali menghangat. 
 
Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 
 
Mekanisme kenaikannya pun tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yaitu peningkatan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Gelombang tuntutan kenaikan upah dari kalangan buruh juga terus muncul, termasuk usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
 
Baca juga: UMP 2026 Tidak Satu Angka! Kemnaker Pastikan Aturan Baru Tak Diumumkan Hari Ini

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa ada tiga opsi angka kenaikan upah yang dianggap lebih realistis dibanding perhitungan pemerintah. 
 
Menurutnya, penyesuaian upah harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi namun tidak boleh mengorbankan daya beli pekerja.
 
“Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo (Subianto) tahun lalu, (karena) angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Said dikutip kembali pada 2 Desember 2025.
 
Jika skema kenaikan 6,5 persen kembali digunakan, berikut simulasi UMK Jawa Tengah 2026 berdasarkan UMK 2025.

Simulasi UMK Jawa Tengah 2026 Jika Naik 6,5%

  1. Kabupaten Cilacap dari Rp2.640.248,00 menjadi Rp2.811.864,12
  2. Kabupaten Banyumas dari Rp2.338.410,00 menjadi Rp2.490.406,65
  3. Kabupaten Purbalingga dari Rp2.338.283,12 menjadi Rp2.490.271,52
  4. Kabupaten Banjarnegara dari Rp2.170.475,32 menjadi Rp2.311.556,22
  5. Kabupaten Kebumen dari Rp2.259.873,55 menjadi Rp2.406.765,33
  6. Kabupaten Purworejo dari Rp2.265.937,67 menjadi Rp2.413.223,62
  7. Kabupaten Wonosobo dari Rp2.299.521,38 menjadi Rp2.448.990,27
  8. Kabupaten Magelang dari Rp2.467.488,00 menjadi Rp2.627.874,72
  9. Kabupaten Boyolali dari Rp2.396.598,00 menjadi Rp2.552.376,87
  10. Kabupaten Klaten dari Rp2.389.872,78 menjadi Rp2.545.214,51
  11. Kabupaten Sukoharjo dari Rp2.359.488,00 menjadi Rp2.512.854,72
  12. Kabupaten Wonogiri dari Rp2.180.587,50 menjadi Rp2.322.325,69
  13. Kabupaten Karanganyar dari Rp2.437.110,00 menjadi Rp2.595.522,15
  14. Kabupaten Sragen dari Rp2.182.200,00 menjadi Rp2.324.043,00
  15. Kabupaten Grobogan dari Rp2.254.090,00 menjadi Rp2.400.605,85
  16. Kabupaten Blora dari Rp2.238.430,85 menjadi Rp2.383.928,86
  17. Kabupaten Rembang dari Rp2.236.168,78 menjadi Rp2.381.519,75
  18. Kabupaten Pati dari Rp2.332.350,00 menjadi Rp2.483.952,75
  19. Kabupaten Kudus dari Rp2.680.485,72 menjadi Rp2.854.717,29
  20. Kabupaten Jepara dari Rp2.610.224,00 menjadi Rp2.779.888,56
  21. Kabupaten Demak dari Rp2.940.716,00 menjadi Rp3.131.862,54
  22. Kabupaten Semarang dari Rp2.750.136,00 menjadi Rp2.928.894,84
  23. Kabupaten Temanggung dari Rp2.246.850,00 menjadi Rp2.392.895,25
  24. Kabupaten Kendal dari Rp2.783.455,25 menjadi Rp2.964.379,84
  25. Kabupaten Batang dari Rp2.534.383,00 menjadi Rp2.699.117,90
  26. Kabupaten Pekalongan dari Rp2.486.653,59 menjadi Rp2.648.286,07
  27. Kabupaten Pemalang dari Rp2.296.140,00 menjadi Rp2.445.389,10
  28. Kabupaten Tegal dari Rp2.333.586,46 menjadi Rp2.485.269,58
  29. Kabupaten Brebes dari Rp2.239.801,50 menjadi Rp2.385.388,60
  30. Kota Magelang dari Rp2.281.230,00 menjadi Rp2.429.509,95
  31. Kota Surakarta dari Rp2.416.560,00 menjadi Rp2.573.636,40
  32. Kota Salatiga dari Rp2.533.583,00 menjadi Rp2.698.265,90
  33. Kota Semarang dari Rp3.454.827,00 menjadi Rp3.679.390,76
  34. Kota Pekalongan dari Rp2.545.138,00 menjadi Rp2.710.571,97
  35. Kota Tegal dari Rp2.376.683,82 menjadi Rp2.531.168,27

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan