llustrasi UMP. Foto: Medcom.id
llustrasi UMP. Foto: Medcom.id

UMP 2026 Tidak Satu Angka! Kemnaker Pastikan Aturan Baru Tak Diumumkan Hari Ini

Annisa ayu artanti • 21 November 2025 11:07
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tengah menyiapkan konsep pengupahan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tidak lagi satu angka seperti tahun sebelumnya. 
 
Selain itu, pemerintah menegaskan UMP 2026 tidak diumumkan pada 21 November, meski aturan lama (PP 36/2021) mengamanatkan tanggal tersebut sebagai tenggat.
 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan penyusunan konsep baru ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, yang meminta pemerintah memasukkan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) secara lebih menyeluruh dalam penetapan upah.

"Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ucapnya dilansir Antara, Jumat, 21 November 2025.
 
Baca juga: Buruh Desak UMP 2026 Naik, Ini 3 Opsi Kenaikan yang Diajukan KSPI

Disparitas upah hadi sorotan

Yassierli juga menyoroti masih besarnya disparitas upah antarwilayah, baik antar kota, kabupaten, hingga provinsi.
 
Menurutnya, perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah membuat pemerintah menyusun konsep baru agar kenaikan upah tidak lagi ditetapkan dalam satu angka yang nantinya aturan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
 
"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun," katanya.

Tak terikat tenggat 21 November

Karena perubahan aturan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, ia juga menegaskan bahwa penetapan UMP tidak lagi terikat tenggat 21 November sebagaimana yang berlaku pada PP 36 Tahun 2021.
 
“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021),” ucapnya.
 
Pemerintah ingin memastikan seluruh proses penyusunan kebijakan berjalan matang, mulai dari dasar perhitungan KHL, kewenangan Dewan Pengupahan, hingga penanganan perbedaan UMP antarwilayah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan