Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio menjelaskan, hingga saat ini dukungan dari industri perhotelan untuk program ini semakin tinggi. Kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif ditunjukkan dalam upaya menekan penyebaran covid-19.
"Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," ujar Wishnutama dalam siaran resminya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wishnu juga mengatakan, hingga saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan, terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi covid-19 tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.
Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi, berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu setiap harinya. Sementara Kemenkes, akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans, juga kunjungan dokter.
"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes," tutur Menparekraf.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta. Kemudian, menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.
"Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala," jelas Nia Niscaya.
Di sisi lain, diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, dr. Iwan Trihapsoro yang ditunjuk sebagai PIC Kemenkes untuk program ini.
Pihak Kemenkes juga menekankan, petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala. Atau, bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel, sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Lebih lanjut, dr. Iwan menjelaskan, nantinya setiap orang yang positif covid-19 tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP atau kartu keluarga, beserta hasil swab test positif. Namun, sebelumnya masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.
"Alur pasien adalah membawa hasil swab positif, check in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu," paparnya.
Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, ke depannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga, tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang di sekitar mereka.
"Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19," pungkas dr. Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(FIR)