Lebih lanjut, dr. Iwan menjelaskan, nantinya setiap orang yang positif covid-19 tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP atau kartu keluarga, beserta hasil swab test positif. Namun, sebelumnya masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.
"Alur pasien adalah membawa hasil swab positif, check in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu," paparnya.
Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, ke depannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga, tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang di sekitar mereka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19," pungkas dr. Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(FIR)