Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group/MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group/MI/Ebet (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Aturan Tes PCR Sumber Masalah

Gaudensius Suhardi • 23 Agustus 2021 05:11
Jakarta: Aturan dibuat untuk menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Jika aturan itu menjadi sumber kekacauan, mestinya pada kesempatan pertama ditinjau kembali.
 
Kekacauan terjadi bila aturan itu hanya dibuat di balik meja, tidak menyesuaikan dengan realitas yang terjadi dalam masyarakat, tidak disesuaikan dengan kondisi daerah.
 
Salah satu aturan yang berpotensi menimbulkan kekacauan terkait dengan syarat penggunaan moda transportasi udara. Syaratnya ialah wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes real time polymerase chain reaction(RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
 
Tegas dikatakan bahwa aturan perjalanan udara itu bertujuan mulia, yaitu mencegah penyebaran covid-19. Akan tetapi, bagaimana jika di daerah keberangkatan itu tidak tersedia laboratorium PCR? Kekacauan aturan itulah yang dialami 31 penumpang di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada Sabtu, 21 Agustus 2021. Para penumpang maskapai penerbangan Wings Air itu batal berangkat ke Bali hanya karena tidak mengantongi hasil tes PCR. Mereka hanya meneken surat pernyataan (bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan. Namun, Bali menolaknya.
 
Surat pernyataan (bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Barat Nomor: 550/591/VII/Dishub-2021.
 
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengeluarkan surat edaran itu karena di Labuan Bajo belum tersedia laboratorium tes PCR. Dalam surat itu terdapat empat syarat perjalanan udara.
 
Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, menandatangani surat pernyataan (bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan (surat pernyataan disediakan maskapai). Keempat, mengisi E-HAC Indonesia.
 
Surat edaran tertanggal 13 Agustus itu bentuk tanggung jawab Bupati Mabar yang patut diapresiasi. Dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Covid-19, Bupati Endi mengirim surat tertanggal 20 Agustus kepada Ketua Satgas Covid Provinsi Bali dan Ketua Satgas Kabupaten Badung.
 
Isi surat itu antara lain mengutarakan karena tidak tersedia laboratorium PCR di Mabar, penumpang asal Labuan Bajo kiranya diperkenankan untuk menjalani tes PCR di daerah tujuan. Permintaan itulah yang belum mendapatkan jawaban dari Bali sehingga penumpang terlunta-lunta di Labuan Bajo.

 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar Virus Korona covid-19 tes virus korona pandemi covid-19 Podium Satu Tahun Covid-19

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif