Siswa baru SD Negeri 16 Sumbawa mengikuti MPLS. Medcom.id/Renatha Swasty
Siswa baru SD Negeri 16 Sumbawa mengikuti MPLS. Medcom.id/Renatha Swasty

ASN Dapat Fleksibilitas Kerja saat Hari Pertama Sekolah Anak, Simak Aturannya!

Annisa ayu artanti • 11 Juli 2026 20:04
Ringkasnya gini..
  • ASN diimbau mendapat fleksibilitas kerja untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
  • Imbauan juga mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
  • Kebijakan bertujuan memperkuat ketahanan keluarga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Jakarta: Hari pertama masuk sekolah menjadi momen spesial bagi banyak keluarga. Untuk mendukung momen tersebut, pemerintah mengimbau instansi pusat maupun daerah memberikan fleksibilitas kerja kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anaknya ke sekolah.
 
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi ASN untuk mendampingi buah hati tanpa mengganggu pelaksanaan tugas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. 
Pemerintah juga menilai kehadiran orang tua di hari pertama sekolah memiliki manfaat besar bagi perkembangan emosional anak.

ASN tetap bisa produktif meski mendampingi anak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
 
Rini mengatakan pengaturan fleksibilitas kerja tersebut diharapkan memungkinkan ASN mendampingi anak tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," katanya dilansir Antara, Sabtu, 11 Juli 2026.
 
Baca juga: Back to School! Tips Hari Pertama Masuk Sekolah yang Seru dan Produktif

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.
 
Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
 
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah

Imbauan itu juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak.
 
"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," ujar Rini.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>