Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet
Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Kebiri Kimia di Laci Menteri

Gaudensius Suhardi • 10 Januari 2022 05:35

Pasal 81 UU 17/2016 mengatur tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan dengan korban lebih dari satu orang. Pelaksanaan kebiri kimia, menurut Pasal 81A, disertai dengan rehabilitasi.
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi, menurut Pasal 81A ayat (4) UU 17/2016, diatur dengan peraturan pemerintah. Akan tetapi, tidak satu pun ketentuan dalam undang-undang itu terkait batas waktu penetapan peraturan pemerintah. Inilah pangkal kelemahan UU Perlindungan Anak.
 
Meski demikian, sejauh ini, sudah ada empat putusan pengadilan tingkat pertama yang memberi vonis tambahan kebiri kimia. Pertama kali dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aries pada 2 Mei 2019. Putusan itu berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Rahmat Slamet Santoso pada 18 November 2019. Putusan itu juga inkrah.
 
Sepanjang 2021, ada dua pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis kebiri kimia. Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Dian Ansyori pada 9 Februari 2021. Akan tetapi, kebiri kimia itu dianulir Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada April 2021. Jaksa mengajukan kasasi. Selanjutnya Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 5 Juli 2021 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada AM, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun. Vonis itu berkekuatan hukum tetap.
 
Perlindungan anak masih setengah hati sepanjang peraturan teknis pelaksanaan kebiri kimia belum terbit.

 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar kejahatan seks pelecehan seksual Antikekerasan Seksual kebiri predator seksual Podium

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif