PPDB untuk jenjang SD diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Beleid itu mengatur sejumlah hal seperti persyaratan usia, jalur pendaftaran, hingga tahapan pelaksanaan.
Sobat Medcom yang ingin memasukkan anaknya ke jenjang SD mesti memperhatikan sejumlah hal ini untuk memudahkan pendaftaran:
Persyaratan usia
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 thaun per 1 juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
- Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakn pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.
Jalur pendaftaran peserta didik baru:
- Jalur Zonasi: Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pad TK dan kelas 1 SD
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali: Paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah
Jalur Zonasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintha daerah
- Berdfasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jaluir pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi
- Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah Kab/kota yang sama dengan sekolah asal
- Penetapan wilayah zonasi oleh pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan: sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah
- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah
Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang ebrasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
- Peserta didik jalur afimrasi dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melalui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
Tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
- Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring
- Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/aau berhitung
- Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
- Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
Baca: Pendaftaran PPDB DKI Dibuka Hari Ini, Simak Mekanismenya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News