"Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil statusnya tetap sebagai P3K," ujar Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dikutip dari instagram @metrotv Selasa 1 September 2026.
Baca juga:
Guru Honorer Tidak Lolos Seleksi CPNS 2027, Apakah Masih Bisa Mengajar? |
Ia mengatakan guru PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang prosesnya dimulai pada awal 2027. Namun, kesempatan tersebut bukan berupa pengangkatan otomatis.
"Perlu kami sampaikan mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis," kata Qodari.
Dengan mekanisme tersebut, hasil seleksi akan menentukan peserta yang berhasil melanjutkan statusnya menjadi CPNS. Sementara peserta yang belum berhasil tetap memiliki status sebagai PPPK.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru yang tengah dilakukan pemerintah bersama DPR RI. Pemerintah ingin memberikan kepastian status sekaligus membuka peluang jenjang karier bagi para guru.
Pembahasan tersebut juga melibatkan aspirasi guru non-ASN. Pada 26 Agustus 2026, DPR RI berdialog dengan guru non-ASN untuk menyerap aspirasi terkait kepastian status kepegawaian mereka.
Qodari mengatakan arah kebijakan tersebut disepakati setelah pemerintah dan DPR RI. Kesepakatn ini pun sudah difinalisasi melalui sejumlah rapat koordinasi mengenai penataan status kepegawaian guru, termasuk PPPK.
Baca juga:
Indonesia Kekurangan 464 Ribu Guru PNS, P2G Minta 200 Ribu PPPK Paruh Waktu Diangkat Otomatis |