Jalur Zonasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintha daerah
- Berdfasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jaluir pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi
- Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah Kab/kota yang sama dengan sekolah asal
- Penetapan wilayah zonasi oleh pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan: sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah
- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah
Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang ebrasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
- Peserta didik jalur afimrasi dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melalui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen