Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah bersama DPR RI. Utamanya dalam memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi para guru.
"Guru berstatus P3K akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027," kata Qodari dikutip dari unggahan instagram @metrotv, Selasa 1 September 2026.
Baca juga:
Pemerintah Buka Seleksi Guru PNS di 2027, Ini Syarat hingga Skemanya |
Kesempatan tersebut diberikan setelah pemerintah dan DPR RI memfinalisasi hasil sejumlah rapat koordinasi. Utamanya mengenai penataan status kepegawaian guru, khususnya guru PPPK.
Lebih lanjut, Qodari menegaskan jalur yang disiapkan pemerintah bukan pengangkatan otomatis. Guru PPPK yang ingin menjadi CPNS tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis," ujarnya.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan aspirasi guru non-ASN mengenai kepastian status kepegawaian. Pada 26 Agustus 2026, DPR RI telah berdialog dengan guru non-ASN untuk menyerap aspirasi mereka mengenai persoalan tersebut.
Pemerintah dan DPR RI kemudian kembali menegaskan komitmen menghadirkan kepastian status dan jenjang karier bagi para guru. Qodari memastikan guru PPPK yang belum berhasil dalam proses seleksi tidak otomatis kehilangan status kepegawaiannya.
"Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil statusnya tetap sebagai PPPK," kata Qodari.
Baca juga:
Deal! Menkeu Siapkan Rp31 Triliun Alihkan PPPK Jadi Pegawai Pusat |