Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Youtube Metro TV
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Youtube Metro TV

Deal! Menkeu Siapkan Rp31 Triliun Alihkan PPPK Jadi Pegawai Pusat

Ilham Pratama Putra • 25 Agustus 2026 09:48
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah siapkan Rp31 T realokasi anggaran untuk alihkan status PPPK daerah jadi pegawai pusat tanpa ganggu defisit RAPBN 2027.
  • Pengalihan status menyasar 541 ribu PPPK pada tahap awal dan ditargetkan selesai dalam rentang 1 hingga 3 tahun secara bertahap.
  • Pembahasan status guru PPPK masuk tahap finalisasi, termasuk skema peralihan menjadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen.
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk mendukung proses pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah (pemda) menjadi pegawai pemerinah pusat. Hal ini dilakukan melalui mekanisme realokasi anggaran. 
 
Purbaya memastikan apabila skema ini berjalan pada tahun 2027 tidak akan mengganggu target defisit RAPBN 2027 yang dipatok sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
 
"Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan," ujar Purbaya dalam siaran di Metro TV dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.

Purbaya mengungkapkan proses transisi status kepegawaian ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui beberapa tahapan. Sebagian pengalihan ditargetkan rampung dalam satu tahun, sementara sebagian lainnya diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
 
 
Baca juga: Enggak Perlu Tes! PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Januari 2027  

Pada tahap awal, pemerintah memproyeksikan sekitar 541 ribu PPPK akan beralih status menjadi pegawai pusat. Purbaya berharap kepastian anggaran ini dapat memberikan ketenangan bagi para tenaga pengajar dan pekerja PPPK.
 
"Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan pekerja PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," ujar dia.
 
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk memindahkan status kepegawaian PPPK, khususnya guru, menjadi pegawai pusat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan mengenai status guru PPPK, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK, telah memasuki tahap finalisasi. Hal ini mencakup skema bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen.
 
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi keputusan tersebut telah melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Berdasarkan data dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, saat ini tercatat ada 995.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.
 
Sementara itu, kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi untuk tahun 2026. Formasi 526.689 guru itu mencakup berbagai jenjang, termasuk untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
 
Baca juga: Guru Honorer Tidak Lolos Seleksi CPNS 2027, Apakah Masih Bisa Mengajar?  

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan