PPDB untuk jenjang SD diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Beleid itu mengatur sejumlah hal seperti persyaratan usia, jalur pendaftaran, hingga tahapan pelaksanaan.
Sobat Medcom yang ingin memasukkan anaknya ke jenjang SD mesti memperhatikan sejumlah hal ini untuk memudahkan pendaftaran:
Persyaratan usia
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 thaun per 1 juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
- Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakn pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.
Jalur pendaftaran peserta didik baru:
- Jalur Zonasi: Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pad TK dan kelas 1 SD
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali: Paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah