"Perlu kami sampaikan mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis," kata Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Muhammad Qodari dikutip dari instagram @metrotv, Selasa 1 September 2026.
Baca juga:
Pemerintah Buka Seleksi Guru PNS di 2027, Ini Syarat hingga Skemanya |
Qodari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi guru. Sehingga guru memiliki status dan kejelasan karir sebagai aparatur sipil negara.
"Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027," kata Qodari.
Qodari menjelaskan jika kebijakan tersebut merupakan hasil dari sejumlah rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI terkait penataan status kepegawaian guru, khususnya guru non-ASN. Ia menjelaskan sebelumnya, DPR RI juga telah berdialog dengan guru non-ASN pada 26 Agustus 2026 untuk menyerap aspirasi terkait kepastian status kepegawaian mereka.
Qodari mengatakan pemerintah bersama DPR RI kembali menegaskan komitmen untuk menghadirkan kepastian status dan jenjang karier bagi para guru. Bagi guru PPPK yang mengikuti seleksi CPNS namun belum berhasil, status kepegawaiannya tidak otomatis berubah.
"Dan bagi yang belum berhasil statusnya tetap sebagai PPPK," tegas Qodari.
Baca juga:
Deal! Menkeu Siapkan Rp31 Triliun Alihkan PPPK Jadi Pegawai Pusat |