Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari. Foto: Instagram @metrotv
Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari. Foto: Instagram @metrotv

Tak Ada Pengangkatan Otomatis, PPPK Guru Wajib Ikut Seleksi CPNS 2027

Ilham Pratama Putra • 01 September 2026 12:43
Ringkasnya gini..
  • Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai awal 2027.
  • Pemerintah menegaskan guru PPPK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS.
  • Peserta yang belum berhasil tetap berstatus sebagai PPPK.
Jakarta: Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai awal 2027. Pemerintah menegaskan proses tersebut dilakukan melalui seleksi dan bukan pengangkatan secara otomatis.

"Perlu kami sampaikan mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis," kata Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Muhammad Qodari dikutip dari instagram @metrotv, Selasa 1 September 2026.
 
Baca juga: 

Pemerintah Buka Seleksi Guru PNS di 2027, Ini Syarat hingga Skemanya

 

Qodari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi guru. Sehingga guru memiliki status dan kejelasan karir sebagai aparatur sipil negara. 

"Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027," kata Qodari.

Qodari menjelaskan jika kebijakan tersebut merupakan hasil dari sejumlah rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI terkait penataan status kepegawaian guru, khususnya guru non-ASN. Ia menjelaskan sebelumnya, DPR RI juga telah berdialog dengan guru non-ASN pada 26 Agustus 2026 untuk menyerap aspirasi terkait kepastian status kepegawaian mereka.

Qodari mengatakan pemerintah bersama DPR RI kembali menegaskan komitmen untuk menghadirkan kepastian status dan jenjang karier bagi para guru. Bagi guru PPPK yang mengikuti seleksi CPNS namun belum berhasil, status kepegawaiannya tidak otomatis berubah.

"Dan bagi yang belum berhasil statusnya tetap sebagai PPPK," tegas Qodari.
 
Baca juga: 

Deal! Menkeu Siapkan Rp31 Triliun Alihkan PPPK Jadi Pegawai Pusat

 


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan