Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari. Foto: Bakom
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari. Foto: Bakom

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, Ini Ketentuannya

Annisa ayu artanti • 01 September 2026 14:22
Ringkasnya gini..
  • Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai 2027, tetapi pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis.
  • Guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi CPNS tetap berstatus PPPK sesuai ketentuan pemerintah.
  • Pemerintah menata status guru PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sekaligus membuka pengadaan guru baru.
Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya adalah memberi kesempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dikutip pada Selasa, 1 September 2026.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati penataan status kepegawaian guru PPPK. Kesepakatan tersebut mencakup tiga hal pokok.

Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing. Mekanisme ini berlaku mulai Januari 2027. Kedua, guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru. Prosesnya pun akan dimulai pada 2027.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.
Ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Qodari menjelaskan ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Selain itu, pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.

Lebih lanjut, ia mengatakan penataan ini juga bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>