Ilustrasi PPDB. MI Andri Wijayanto
Ilustrasi PPDB. MI Andri Wijayanto

Orang Tua, Simak Syarat Usia Hingga Jalur Pendaftaran PPDB Jenjang SD

Renatha Swasty • 13 Juni 2022 20:17

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  2. Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah
  3. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar

Tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru

  1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka
  2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring
  3. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/aau berhitung
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
  5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan. 
Itulah hal-hal yang mesti diketahui pada PPDB jenjang SD. Semoga membantu!
 
Baca: Pendaftaran PPDB DKI Dibuka Hari Ini, Simak Mekanismenya
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan