Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
Tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
- Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring
- Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/aau berhitung
- Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
- Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
Baca: Pendaftaran PPDB DKI Dibuka Hari Ini, Simak Mekanismenya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News