“Sekarang, kita pindah dengan satu aplikasi tunggal yang memudahkan proses bagi tiap sekolah. Dengan adanya ARKAS dan MARKAS, sekolah cukup memasukkan informasi rencana dan anggaran cukup ke satu aplikasi yang sudah satu dengan SIPD dan Dapodik,” kata Nadiem dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan secara daring, Selasa, 15 Februari 2022.
Nadiem menuturkan sistem pengelolaan anggaran sekolah akan menyatu dengan sistem pengelolaan daerah. Selain itu, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
ARKAS yang dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan Manajemen ARKAS (MARKAS), yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk mengelola dana BOS. MARKAS juga bakal terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi, untuk sekolah memakai ARKAS. Dinas Pendidikan memakai MARKAS,” tutur dia.
Sebelumnya, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Nadiem menyebut dulu sekolah merencanakan dan melaporkan anggaran manual dua kali, yaitu di sistem dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat.
Dampaknya, sekolah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk hal administratif. Nadiem tak ingin hal ini terjadi.
"Karena kita ingin sekolah-sekolah kita fokus kepada murid-murid dan bukan hal-hal administratif,” tutur Nadiem.
Dia berharap pengelolaan dana BOS lebih akurat dan bertanggung jawab dengan kehadiran ARKAS dan MARKAS yang terintegrasi dengan SIPD. Sebelumnya, terdapat beberapa aplikasi pengelolaan anggaran yang dipakai sekolah.
Kemudian, format data dan standar acuan sebelumnya masih bervariasi. Kini, format data dan standar acuan sudah terstandardisasi sesuai aturan berlaku.
Selain itu, proses persetujuan dokumen dahulu memakan waktu karena alurnya bervariasi. Dengan kehadiran ARKAS, proses persetujuan dokumen jadi lebih cepat dengan adanya standardisasi dan otomasi alur.
Lalu, proses konsolidasi anggaran sekolah ke anggaran dinas sebelumnya manual. Kini, proses otomatis, jadi akan sangat menurunkan beban administratif sekolah dan dinas pendidikan.
“Kami harap ARKAS membantu membuat anggaran pendidikan jauh lebih merdeka dan lebih efektif, demi guru dan murid kita dalam perjalanan transformasi Merdeka Belajar,” ujar dia.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menilai ARKAS memberikan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang makin kuat. Dia menilai
ARKAS sebagai inovasi bakal mempermudah Pemerintah Daerah dan Pusat mengawasi dan membina PAUD dan pendidikan kesetaraan.
Inovasi ini juga menciptakan kepercayaan publik. Sebab, APBN yang sangat besar untuk pendidikan harus menghasilkan kualitas pendidikan yang makin baik.
“Semoga ARKAS bisa mempercepat perbaikan pengelolaan pendidikan dan sekolah-sekolah makin ringan atau bahkan bebannya berkurang signifikan, dari mulai perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran dari anggaran pendidikan yang berasal dari BOS atau APBN,” kata Ani, sapaan karib Sri Mulyani.
Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda), Kemendagri, Agus Fatoni, menyebut pihaknya mendukung kehadiran ARKAS, MARKAS, serta integrasi dengan SIPD. Sebelumnya, aplikasi pengelolaan sangat beragam dan integrasi ini akan sangat bermanfaat.
“Integrasi ini bertujuan mewujudkan keterpaduan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional supaya pengelolaan Dana BOS lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ucap dia.
Agus menyebut Pemda tidak perlu lagi menginput ulang RKAS dan RKA dinas pendidikan pada SIPD. Penggunaan ARKAS juga meminimalisasi kesalahan penginputan.
Kemendagri, kata Agus, berkomitmen menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan ARKAS. “Kemendagri sangat mendukung integrasi ARKAS dengan SIPD. Kami harap, Pemda segera menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut implementasi ARKAS,” kata Agus.
Cara pakai ARKAS dan MARKAS
Dinas pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih dahulu. Untuk mengakses MARKAS, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, rkas.kemdikbud.go.id.Lalu, dinas pendidikan dapat memilih tombol 'Login Dinas', piliih 'Daftar', dan registrasi sesuai data yang diminta. Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan.
Sekolah, kata Nadiem, dapat mengunduh dan mengakses ARKAS dengan cepat dan mudah. “Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Nadiem.
Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih 'Unduhan' dan klik 'Unduh'. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan ARKAS siap digunakan.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Sofiandi, mengapresiasi kehadiran ARKAS. “Ini membuat sekolah lebih inovatif dan fleksibel dalam membuat rencana lewat ARKAS,” ucap Sofiandi.
Ketentuan terkait ARKAS dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. Sosialisasi ARKAS kepada sekolah dan dinas pendidikan direncanakan berjalan Maret 2022.
Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk 2022 masih melalui portal bop.kemdikbud.go.id. Sementara itu, ARKAS/MARKAS akan digunakan pada 2023.
Baca: Sekolah Penerima BOP PAUD dan BOS Kini Tak Dibatasi Jumlah Peserta Didik
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News