Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Pangkas Administrasi, ARKAS Terintegrasi dengan SIPD

Renatha Swasty • 15 Februari 2022 18:09

Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda), Kemendagri, Agus Fatoni, menyebut pihaknya mendukung kehadiran ARKAS, MARKAS, serta integrasi dengan SIPD. Sebelumnya, aplikasi pengelolaan sangat beragam dan integrasi ini akan sangat bermanfaat.
 
“Integrasi ini bertujuan mewujudkan keterpaduan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional supaya pengelolaan Dana BOS lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ucap dia.
 
Agus menyebut Pemda tidak perlu lagi menginput ulang RKAS dan RKA dinas pendidikan pada SIPD. Penggunaan ARKAS juga meminimalisasi kesalahan penginputan.

Kemendagri, kata Agus, berkomitmen menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan ARKAS. “Kemendagri sangat mendukung integrasi ARKAS dengan SIPD. Kami harap, Pemda segera menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut implementasi ARKAS,” kata Agus.

Cara pakai ARKAS dan MARKAS

Dinas pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih dahulu. Untuk mengakses MARKAS, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, rkas.kemdikbud.go.id.
 
Lalu, dinas pendidikan dapat memilih tombol 'Login Dinas', piliih 'Daftar', dan registrasi sesuai data yang diminta. Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan.
 
Sekolah, kata Nadiem, dapat mengunduh dan mengakses ARKAS dengan cepat dan mudah. “Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Nadiem.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan