Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Pangkas Administrasi, ARKAS Terintegrasi dengan SIPD

Renatha Swasty • 15 Februari 2022 18:09

Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih 'Unduhan' dan klik 'Unduh'. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan ARKAS siap digunakan.
 
Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Sofiandi, mengapresiasi kehadiran ARKAS. “Ini membuat sekolah lebih inovatif dan fleksibel dalam membuat rencana lewat ARKAS,” ucap Sofiandi.
 
Ketentuan terkait ARKAS dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. Sosialisasi ARKAS kepada sekolah dan dinas pendidikan direncanakan berjalan Maret 2022.

Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk 2022 masih melalui portal bop.kemdikbud.go.id. Sementara itu, ARKAS/MARKAS akan digunakan pada 2023.
 
Baca: Sekolah Penerima BOP PAUD dan BOS Kini Tak Dibatasi Jumlah Peserta Didik
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan