Siswa Mengerjakan TKA. DOK BKHM
Siswa Mengerjakan TKA. DOK BKHM

Catat! Ini Rincian Jenis Pelanggaran dan Sanksi TKA 2026 bagi Pengawas, Proktor, dan Peserta

Citra Larasati • 04 November 2026 14:08
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen tetapkan sanksi pelanggaran TKA 2026 dalam 3 tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.
  • Pelanggaran berat seperti membocorkan soal atau bantu jawab berujung pemberhentian langsung dari tugas.
  • Peserta yang terbukti mencontek, bekerja sama, atau gunakan joki akan dikeluarkan dan diberi Nilai 0.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa aturan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berlaku bagi seluruh pihak di dalam ruang ujian. Mulai dari hal kecil seperti terlambat hadir hingga tindakan fatal seperti membocorkan soal.

Kemendikdasmen merinci jenis pelanggaran dan sanksi bagi pengawas ruang, proktor, dan peserta TKA. Seluruh pelanggaran dibagi dalam tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Aturan ini berlaku tanpa pengecualian bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tes. Sanksi yang disiapkan pun bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tugas dan pemberian Nilai 0.

Mengutip unggahan Instagram @pusmendik, kebijakan tersebut muncul setelah Kemendikdasmen menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA jenjang SMA/MA/SMK/Paket C sederajat Tahun 2026. Penanganan pelanggaran mengacu pada Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026.

Pelanggaran dan Sanksi saat TKA 2026

Mengutip unggahan akun Instagram @litbangdikbud, berikut beberapa pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada pengawas, proktor, dan siswa.

Pelanggaran dan Sanksi bagi Pengawas

Pelanggaran ringan, sanksinya teguran lisan resmi
  1. Terlambat hadir atau masuk kelas
  2. Tidak mengikuti pengarahan
  3. Tidak memandu posisi duduk peserta
Pelanggaran sedang, sanksinya pemberian Surat Peringatan (SP) resmi
  1. Lupa mengumpulkan gawai peserta
  2. Tidak mengedarkan daftar hadir
  3. Meninggalkan kelas virtual tanpa izin
Pelanggaran berat, sanksinya pemberhentian langsung dari seluruh tugas pengawasan
  1. Memberi petunjuk jawaban
  2. Membocorkan atau memfoto soal
  3. Main gawai pribadi
  4. Merokok saat mengawasi
 


Pelanggaran dan Sanksi bagi Proktor

Pelanggaran ringan, sanksinya teguran lisan resmi
  1. Terlambat hadir di lokasi atau ruangan
  2. Tidak mengikuti pengarahan awal
  3. Tidak berpakaian rapi dan sopan
Pelanggaran sedang, sanksinya pemberian Surat Peringatan (SP) resmi
  1. Tidak mengoperasikan aplikasi sesuai SOP resmi
  2. Terlambat menangani kendala teknis peserta
Pelanggaran berat, sanksinya pemberhentian langsung sebagai proktor atau teknisi tes
  1. Membantu peserta menjawab soal
  2. Membocorkan atau memfoto soal
  3. Tidak mengamankan akun
  4. Tidak mengunggah data hasil tes

Pelanggaran dan Sanksi bagi Peserta

Pelanggaran ringan, sanksinya peringatan lisan oleh pengawas
  1. Salah menempati posisi duduk
  2. Lupa mengisi daftar hadir peserta
Pelanggaran sedang, sanksinya pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait
  1. Terlambat masuk ruangan (lebih dari 15 menit)
  2. Tidak mengumpulkan gawai atau tas
  3. Keluar ruangan tanpa izin
Pelanggaran berat, sanksinya dikeluarkan dari ruangan tes dan dinyatakan mendapat Nilai 0 (Nol)
  1. Mencontek
  2. Bekerja sama
  3. Menggunakan perantara atau joki
  4. Membawa catatan atau gawai ke meja tes
  5. Menyebarkan foto atau video soal

Pelaporan Pelanggaran saat TKA

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran TKA dapat menyampaikan laporan disertai bukti yang relevan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) di laman ult.kemendikdasmen.go.id. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

Penerapan sanksi ini menjadi pengingat penting agar pengawas, proktor, maupun siswa selalu menjaga kejujuran selama ujian berlangsung. Kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan agar TKA 2026 dapat terlaksana dengan tertib dan lancar. Yuk, kerjakan TKA dengan jujur! (Talitha Islamey)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan