Kemendikdasmen merinci jenis pelanggaran dan sanksi bagi pengawas ruang, proktor, dan peserta TKA. Seluruh pelanggaran dibagi dalam tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Aturan ini berlaku tanpa pengecualian bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tes. Sanksi yang disiapkan pun bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tugas dan pemberian Nilai 0.
Mengutip unggahan Instagram @pusmendik, kebijakan tersebut muncul setelah Kemendikdasmen menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA jenjang SMA/MA/SMK/Paket C sederajat Tahun 2026. Penanganan pelanggaran mengacu pada Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026.
Pelanggaran dan Sanksi saat TKA 2026
Mengutip unggahan akun Instagram @litbangdikbud, berikut beberapa pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada pengawas, proktor, dan siswa.Pelanggaran dan Sanksi bagi Pengawas
Pelanggaran ringan, sanksinya teguran lisan resmi- Terlambat hadir atau masuk kelas
- Tidak mengikuti pengarahan
- Tidak memandu posisi duduk peserta
- Lupa mengumpulkan gawai peserta
- Tidak mengedarkan daftar hadir
- Meninggalkan kelas virtual tanpa izin
- Memberi petunjuk jawaban
- Membocorkan atau memfoto soal
- Main gawai pribadi
- Merokok saat mengawasi
Pelanggaran dan Sanksi bagi Proktor
Pelanggaran ringan, sanksinya teguran lisan resmi
- Terlambat hadir di lokasi atau ruangan
- Tidak mengikuti pengarahan awal
- Tidak berpakaian rapi dan sopan
- Tidak mengoperasikan aplikasi sesuai SOP resmi
- Terlambat menangani kendala teknis peserta
- Membantu peserta menjawab soal
- Membocorkan atau memfoto soal
- Tidak mengamankan akun
- Tidak mengunggah data hasil tes
Pelanggaran dan Sanksi bagi Peserta
Pelanggaran ringan, sanksinya peringatan lisan oleh pengawas- Salah menempati posisi duduk
- Lupa mengisi daftar hadir peserta
- Terlambat masuk ruangan (lebih dari 15 menit)
- Tidak mengumpulkan gawai atau tas
- Keluar ruangan tanpa izin
- Mencontek
- Bekerja sama
- Menggunakan perantara atau joki
- Membawa catatan atau gawai ke meja tes
- Menyebarkan foto atau video soal
Pelaporan Pelanggaran saat TKA
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran TKA dapat menyampaikan laporan disertai bukti yang relevan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) di laman ult.kemendikdasmen.go.id. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.Penerapan sanksi ini menjadi pengingat penting agar pengawas, proktor, maupun siswa selalu menjaga kejujuran selama ujian berlangsung. Kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan agar TKA 2026 dapat terlaksana dengan tertib dan lancar. Yuk, kerjakan TKA dengan jujur! (Talitha Islamey)