Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA 2026. DOK Kemendikdasmen
Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA 2026. DOK Kemendikdasmen

Awas Kena Sanksi! Ini 3 Tingkat Pelanggaran TKA SMA/SMK 2026

Renatha Swasty • 28 Oktober 2026 19:04
Ringkasnya gini..
  • Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA/SMK dilengkapi tata tertib ketat guna menjaga objektivitas ujian.
  • Pelanggaran TKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yakni ringan, sedang, hingga berat dengan sanksi pembatalan nilai hingga investigasi.
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengimbau seluruh siswa untuk mengerjakan TKA dengan memegang teguh prinsip 'Jujur Gembira'.
Jakarta: Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat telah dimulai sejak Senin, 26 Oktober 2026. Siswa mesti mengerjakan tes sesuai tata tertib agar terhindar dari pelanggaran. 

"Tata tertib TKA buka cuma formalitas. Ada tiga tingkat pelanggaran masing-masing punya hukumannya sendiri," tulis informasi di akun Instagram @litbangdikbud dikutip Rabu, 28 Okotber 2026. 

TKA merupakan asesmen untuk memperoleh informasi mengenai capaian kemampuan akademik peserta didik. Hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu informasi untuk melihat kesiapan peserta didik melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, mendukung proses penerimaan murid baru, serta menjadi data bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Kemendikdasmen menegaskan TKA bukan penentu kelulusan dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. TKA melengkapi informasi mengenai capaian belajar peserta didik sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan.

Nah, supaya terhindar dari pelanggaran selama mengikuti TKA, yuk simak berikut ini tiga jenis pelanggaran selama TKA:

3 Jenis Pelanggaran TKA 

1. Pelanggaran Ringan

  1. Salah/bebas pilih tempat duduk (tidak sesuai sesi).   
  2. Lupa mengisi daftar hadir peserta.

2. Pelanggaran Sedang

  1. Datang terlambat setelah tanda masuk dibunyikan.   
  2. Tidak mengumpulkan HP, tas, buku, atau kalkulator di tempat khusus.   
  3. Lupa/salah isi nama dan tanggal lahir di aplikasi.   
  4. Keluar ruang tes tanpa izin pengawas.   
  5. Diam saja dan tidak lapor saat ada kendala teknis.

3. Pelanggaran Berat

  1. Tidak membawa Kartu Peserta atau pakai data login orang lain.   
  2. Menyontek atau pakai joki.   
  3. Bawa catatan, HP, kalkulator, atau alat bantu lain ke meja tes.   
  4. Merekam, memfoto, dan menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.   
  5. Bikin gaduh dan mengganggu peserta lain.

Setiap pelanggaran di atas ada konsekuensi yang bisa dikenakan kepada siswa. Berikut ini sanksi pelanggaran TKA:

Sanksi pelanggaran TKA

1. Pelanggaran ringan

  1. Peringatan lisan dari pengawas

2. Pelanggaran sedang

  1. Ujian mapel terkait dibatalkan

3. Pelanggaran berat

  1. Dikeluarkan dari ruang ujian
  2. Nilai 0 untuk maple terkait
  3. Diinvestigasi penyelenggara pusat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengajak para murid mengerjakan ujian dengan jujur dan gembira, serta tidak menjadikan hasil tes sebagai penentu masa depan. Abdul Mu'ti meminta siswa mempersiapkan diri sebaik-baiknya dan menjadikan tagline TKA tahun ini, yaitu 'Jujur Gembira' diterapkan dalam setiap tahap pengerjaan tes.

“Jujur berarti mengerjakan setiap soal sesuai dengan kemampuan diri sendiri, tanpa bantuan dari orang lain yang mengarah pada kecurangan,” kata Mu'ti dikutip dari unggahan akun Instagram @kemendikdasmen, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menekankan yang terpenting bukan hanya hasil akhir. Proses yang dijalani dengan sungguh-sungguh dinilai lebih bermakna.

Selain itu, gembira berarti mengerjakan tes dengan hati ikhlas. Para murid diminta bangga atas usaha yang telah mereka lakukan karena usaha itulah yang akan membawa mereka pada prestasi.



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan