Tata Tertib TKA SMA 2026. Foto: Medcom.id
Tata Tertib TKA SMA 2026. Foto: Medcom.id

Larangan Saat TKA 2026: Dilarang Bawa HP hingga Live Streaming

Renatha Swasty • 30 Oktober 2026 11:28
Ringkasnya gini..
  • Peserta TKA 2026 wajib mematuhi tata tertib ujian demi menjaga kerahasiaan soal serta integritas pelaksanaan asesmen.
  • Larangan keras meliputi penggunaan HP, perekaman atau pemotretan materi ujian, serta siaran langsung di platform media sosial.
  • Setiap bentuk pelanggaran kerahasiaan soal dan materi asesmen akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta: Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 wajib mematuhi seluruh tata tertib selama pelaksanaan ujian, termasuk larangan menggunakan telepon genggam (HP), melakukan siaran langsung (live streaming), hingga merekam dan menyebarluaskan materi asesmen.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga kerahasiaan soal dan materi asesmen serta memastikan pelaksanaan TKA berlangsung secara jujur, tertib, dan berintegritas. Peserta maupun pihak terkait tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang berpotensi membocorkan informasi ujian atau mengganggu jalannya asesmen.

Soal dan materi asesmen merupakan informasi rahasia yang wajib dilindungi. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Larangan Selama Pelaksanaan TKA 2026

Selama pelaksanaan TKA berlangsung, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta dan pihak terkait. Berikut larangan yang perlu diperhatikan:

1. Dilarang Merekam dan Memotret Aktivitas Ujian

Peserta dan pihak terkait tidak diperbolehkan menggunakan perangkat komunikasi untuk merekam, memotret, maupun mengambil tangkapan layar (screenshot) terhadap aktivitas atau materi ujian yang bersifat rahasia.

Larangan tersebut juga mencakup tindakan menyebarluaskan soal dan materi asesmen melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun platform digital lainnya tanpa kewenangan.

2. Dilarang Menggunakan HP Selama Ujian

Peserta tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama ujian berlangsung. Penggunaan perangkat tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi peserta dan membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap kerahasiaan materi asesmen.

3. Dilarang Melakukan Live Streaming

Peserta maupun pihak terkait dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) melalui platform media sosial apa pun selama pelaksanaan TKA.

Larangan ini bertujuan mencegah tersebarnya aktivitas ujian, kondisi ruang asesmen, maupun informasi yang bersifat rahasia kepada publik tanpa kewenangan.

Sanksi bagi Pelanggar Tata Tertib TKA

Tindakan seperti memotret, merekam, mengambil tangkapan layar, atau menyebarluaskan soal tanpa kewenangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan sanksi bertujuan menjaga integritas dan kredibilitas TKA agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti asesmen.

Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan TKA, peserta perlu berfokus pada pengerjaan soal dan mematuhi arahan pengawas. Integritas TKA merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi seluruh tata tertib, peserta turut mendukung pelaksanaan asesmen yang aman, jujur, dan objektif.

Sobat Medcom, yuk fokus pada pelaksanaan ujian! Jangan sampai aktivitas di media sosial mengganggu integritas TKA. (Adinda Kinanthi)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan