"Kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait laporan pelanggaran TKA," kata Irjen Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, dikutip dari akun Instgaram @pusmendik, Jumat, 30 Oktober 2026.
Faisal mengatakan pihaknya masih mendalami laporan yang masuk. Dia memastikan pemeriksaan dilakukan objektif, akuntabel, dan hati-hati.
"Masih dalam proses pendalaman untuk memastikan fakta bukan asumsi," ujar dia.
Penanganan pelaku pelanggaran TKA bakal mengacu pada Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026. Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menjaga integritas.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran TKA disertai bukti relevan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) di laman https://ult.kemendikdasmen.go.id. Identitas pelapor bakal dijaga kerahasiaannya.
Berdasarkan Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 berikut pelanggaran dan sanksi yang bisa dikenakan pada pelanggar TKA.
Pelanggaran dan sanksi TKA 2026
Peserta
- Ringan: Peringatan lisan
- Sedang: Pembatalan maple
- Berat: Dikeluarkaan dan nilai 0
Petugas
- Ringan: Peringatan lisan
- Sedang: Surat peringatan
- Berat: Pemberhentian tugas
Sekolah
- Ringan: Pembatalan tes di sekolah
- Berat: Dihentikan jadi pelaksana TKA selama 3 kali penyelenggaraan.