Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA 2026. DOK Kemendikdasmen
Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA 2026. DOK Kemendikdasmen

Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Kecurangan TKA SMA 2026, Ini Sanksinya

Renatha Swasty • 30 Oktober 2026 14:54
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen bergerak cepat menginvestigasi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
  • Irjen Kemendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dan tengah mendalami fakta laporan secara objektif.
  • Sanksi tegas disiapkan bagi peserta, petugas, hingga sekolah yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pembatalan nilai dan tes.
Jakarta: Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK/Paket C sederajat Tahun 2026 diwarnai dugaan kecurangan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bergerak cepat melakukan investigasi. 

"Kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait laporan pelanggaran TKA," kata Irjen Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, dikutip dari akun Instgaram @pusmendik, Jumat, 30 Oktober 2026. 

Faisal mengatakan pihaknya masih mendalami laporan yang masuk. Dia memastikan pemeriksaan dilakukan objektif, akuntabel, dan hati-hati. 

"Masih dalam proses pendalaman untuk memastikan fakta bukan asumsi," ujar dia. 

Penanganan pelaku pelanggaran TKA bakal mengacu pada Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026. Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menjaga integritas.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran TKA disertai bukti relevan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) di laman https://ult.kemendikdasmen.go.id. Identitas pelapor bakal dijaga kerahasiaannya.
 
Berdasarkan Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 berikut pelanggaran dan sanksi yang bisa dikenakan pada pelanggar TKA. 

Pelanggaran dan sanksi TKA 2026

Peserta

  • Ringan: Peringatan lisan
  • Sedang: Pembatalan maple
  • Berat: Dikeluarkaan dan nilai 0

Petugas

  • Ringan: Peringatan lisan
  • Sedang: Surat peringatan
  • Berat: Pemberhentian tugas

Sekolah

  • Ringan: Pembatalan tes di sekolah
  • Berat: Dihentikan jadi pelaksana TKA selama 3 kali penyelenggaraan. 
Tindak lanjut dan penetapan sanksi diserahkan kepada pihak penyelenggara sesuai dengan kewenangannya. Yuk kerjakan TKA dengan jujur!



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan