4. BLT UMKM
BLT UMKM atau BPUM adalah bantuan sosial yang diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19. Program bansos ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.Pemerintah menargetkan 12,8 juta pelaku usaha mikro sebagai penerima BLT dengan total anggaran Rp15,36 triliun pada 2021. Untuk tahap pertama, program ini menyasar 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp11,76 triliun, sedangkan tahap kedua menyasar tiga juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp3,6 triliun.
Pada 2020, alokasi anggaran BLT UMKM mencapai Rp28,8 triliun yang disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Setiap penerima memperoleh Rp2,4 juta pada 2020 sedangkan tahun ini hanya Rp1,2 juta.
Berikut syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan.
- Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Cara penyaluran BLT UMKM:
Penyaluran BLT UMKM dilakukan satu pintuk yakni oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui tiga bank yaitu BRI, BNI, dan Bank Aceh Syariah. Penerima yang tidak menjadi nasabah di antara tiga bank tersebut dapat melakukan pengambilan BLT di PT Pos Indonesia.Cara mengecek penerima BPUM BLT UMKM:
- Buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
- Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
- Klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
- Kemudian daftar penerima akan terlihat.