2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini sudah berjalan sejak 2007 dengan dasar peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.Dikutip dari laman Kementerian Sosial, bantuan tunai PKH ditargetkan menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp28,71 triliun pada 2021.
Sebelumnya anggaran PKH 2020 dinaikkan dari Rp29,13 juta menjadi Rp37,4 triliun. Kenaikan seiring dengan penambahan penerima manfaat dari sebelumnya 9,2 juta menjadi 10 juta KPM. Bahkan frekuensi penyaluran bansos PKH juga diubah dari awalnya empat kali dalam setahun menjadi setiap bulan.
Berikut kriteria penerima PKH 2021:
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
Besaran dana bantuan PKH 2021:
- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp250 ribu/bulan).
- Balita: Rp3 juta/tahun (Rp250 ribu/bulan).
- SD: Rp900 ribu/tahun (Rp75 ribu/bulan).
- SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp125 ribu/bulan).
- SMA: Rp2 juta/tahun (Rp167 ribu/bulan).
- Disabilitas: Rp2,4 juta/tahun (Rp200 ribu/bulan).
- Lansia: Rp2,4 juta/tahun (Rp200 ribu/bulan).