Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin menyepakati pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. FOTO: DPR RI/Oji/Man
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin menyepakati pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. FOTO: DPR RI/Oji/Man

Jalan (Nyaris) Bebas Hambatan Pengesahan UU Ciptaker

Angga Bratadharma • 06 Oktober 2020 15:44

Tidak hanya itu, pemerintah meyakini dengan kehadiran UU tersebut akan membawa Indonesia keluar dalam jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). Menko Perekonomian Airlangga mengutip Presiden Joko Widodo pada pelantikannya tahun lalu, yang menyampaikan Indonesia memiliki potensi untuk bisa keluar dari jebakan tersebut.
 
Hal itu dengan memanfaatkan bonus demografi usia produktif yang dimiliki saat ini. Namun tantangan terbesar untuk mencapai tujuan tersebut adalah bagaimana pemerintah mampu menciptakan lapangan kerja di tengah banyaknya regulasi yang ada. Oleh karenanya butuh penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi melalui UU Cipta Kerja.
 
Jalan (Nyaris) Bebas Hambatan Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Kemenko Perekonomian

"Untuk itu dibutuhkan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," kata Airlangga.
 
Airlangga mengatakan UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan, serta peningkatan efektivitas birokrasi yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak. Ia mengatakan sebelum pandemi covid-19, jumlah regulasi yang perlu diselesaikan sebanyak 43.600. Banyaknya regulasi yang selama ini tumpang tindih membuat daya saing Indonesia tertinggal di ASEAN.
 
Oleh karenanya, ia mengatakan, melalui Omnibus Law, yakni mekanisme yang digunakan untuk mengganti dan mencabut ketentuan UU atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam satu UU tematik bertujuan untuk penciptaan lapangan kerja serta peningkatan iklim usaha di Tanah Air agar makin kompetitif.
 
Garis Besar UU Cipta Kerja
 
UU yang dikenal dengan istilah Omnibus Law Cipta Kerja ini berisi 15 Bab dan 174 pasal. Secara garis besar UU Cipta Kerja mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, dan riset dan inovasi.
 
Di samping itu, ada pula soal kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, serta sanksi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan cakupan materi UU Cipta Kerja sangat luas.
 
Semula mencakup 79 UU, lalu dalam pembahasannya dirampingkan menjadi 76 UU. Cakupan substansi tersebut diyakini akan dapat mendukung upaya bersama untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
 
"Dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita," kata Airlangga.
 
Total ada tujuh UU yang dikeluarkan dari pembahasan, yaitu:
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
3. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
5. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
6. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
7. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
 
Sementara empat UU yang ditambahkan dalam pembahasan yakni:
1. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008.
3. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009.
4. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan