Di sisi lain, Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak masuknya klaster pendidikan dalam UU Ciptaker yang telah disahkan DPR. Para wakil rakyat justru dinilai telah menjebak atau melakukan
prank kepada dunia pendidikan.
"Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan, menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan '
prank' terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan," ujar Koordinator P2G Satriwan Salim.
Padahal sebelumnya, kata dia, DPR dengan percaya diri mengatakan klaster pendidikan telah dicabut dari RUU ini. Ternyata, dalam pengesahannya kemarin malah berlaku sebaliknya. Pasal yang bermasalah dalam klaster pendidikan di UU Ciptaker, menurut Satriwan, ialah Pasal 65. Pasal tersebut dinilai sebagai upaya kapitalisasi dunia pendidikan.
Pada Pasal 65 tersebut dijelaskan, perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. Sementara, Pasal 65 ayat 2 menyatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ungkap Satriwan.
Setidaknya ada empat alasan mengapa P2G menolak dan mengecam masuknya klaster pendidikan dalam UU Ciptaker. Pertama, yakni alasan ideologis nilai Pancasila. Analisis Satriwan, dijadikannya pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha yang muatannya ekonomis jelas mengkhianati nilai Pancasila khususnya sila kedua dan kelima.
"Sebab pendidikan nanti semakin berbiaya mahal, jelas-jelas akan meminggirkan anak-anak miskin, sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi," terangnya.
Sambut Positif
Meski banyak menuai protes, namun kalangan dunia usaha menyambut positif pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja akan mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar," tukasnya.