Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin menyepakati pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. FOTO: DPR RI/Oji/Man
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin menyepakati pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. FOTO: DPR RI/Oji/Man

Jalan (Nyaris) Bebas Hambatan Pengesahan UU Ciptaker

Angga Bratadharma • 06 Oktober 2020 15:44

Akan tetapi, Azis menegaskan rapat tidak bisa berlangsung lama untuk mengurangi potensi penularan virus korona (covid-19). Namun, Saleh tetap meminta hak penyampaian pendapat. "Pak Wakil Ketua (Aziz) bilang jangan berlarut-larut karena covid-19 tapi tidak tegas," ujar Saleh.
 
Terlepas dari drama yang terjadi, Rapat Paripurna akhirnya resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Undang-undang sapu jagat itu terdiri dari 15 bab dan 185 pasal. "Saya mohon persetujuan dalam forum rapat paripurna ini. Bisa disepakati?" kata Azis Syamsuddin.
 
Seluruh hadirin menjawab setuju. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas menuturkan UU Ciptaker lahir dari 64 kali rapat yakni dua kali rapat kerja, enam kali rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan Timsin), dan 56 kali rapat Panitia Kerja (Panja).
 
Ada tujuh undang-undang yang dikeluarkan dari UU Ciptaker. Hal ini meliputi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan turut dikeluarkan. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian turut ditarik dari omnibus law itu.
 
Jalan (Nyaris) Bebas Hambatan Pengesahan UU Ciptaker

"RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegas Supratman.
 
UU Ciptaker disepakati tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menolak pengesahan UU Ciptaker.
 
Supratman mengaku salah satu poin pembahasan yang alot yakni klaster ketenagakerjaan. Namun, dia menyebut sejatinya seluruh fraksi memiliki niat naik memperjuangkan hak masyarakat. "Seluruh fraksi di DPR menaruh sungguh-sungguh perhatian bagaimana kepastian hak pekerja selalu menjadi perhatian dan diperjuangkan," tuturnya.
 
Parlemen Tanpa Oposisi
 
Kelahiran UU Cipta Kerja ini menuai protes keras dari berbagai macam kalangan. Bahkan ada yang menilai kehadiran UU Cipta Kerja disebabkan parlemen tanpa oposisi. Tak ada yang mengawasi dan kontra terhadap pengesahan aturan itu.
 
"Jadi, semua bebas bak jalan tol tanpa hambatan," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie.
 
 


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan