Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin menyepakati pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. FOTO: DPR RI/Oji/Man
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin menyepakati pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. FOTO: DPR RI/Oji/Man

Jalan (Nyaris) Bebas Hambatan Pengesahan UU Ciptaker

Angga Bratadharma • 06 Oktober 2020 15:44

Ia mengungkapkan RUU Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan yang penting dalam mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi covid-19. Apalagi saat ini banyak karyawan terpaksa kehilangan pekerjaan maupun menjadi pekerja paruh waktu. Dengan kemudahan investasi yang tertuang dalam UU, akan meningkatkan investasi lalu membuka lapangan pekerjaan.
 
"Kejadian pandemi covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” ujarnya.
 
Rosan menambahkan tanpa reformasi struktural tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap melambat meskipun pemerintah berupaya menangani pandemi covid-19 secara maksimal.
 
"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen," ujar Rosan.
 
Di sisi lain, pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi sehingga kontribusi UMKM terhadap PDB akan meningkat.
 
"Apabila UU Cipta Kerja dilakukan maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional," tuturnya.
 
Dorong Ekonomi dan Investasi
 
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai implementasi UU Cipta Kerja akan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Situasi iklim usaha yang dinilai kondusif tersebut bisa semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
 
Selain itu, UU Ciptaker juga memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh, sekaligus mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.
 
"Undang-Undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," imbuhnya.
 



TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan