Kanal Youtube Gajah Mada TV mengunggah video tersebut pada 7 Oktober 2021.Berikut narasi pada judul video:
“ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
Narasi pada thumbnail video: “RAJA ARAB TURUN TANGAN JEMPUT HABIB RIZIEQ! MAKHAMAH INTERNASIONAL NYATAKAN HABIB RIZIEQ HARUS BEBAS!
ALLAHUAKBAR! MAHKAMAH AGUNG, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
Benarkah demikian? Berikut cek faktanya.
![[Cek Fakta] Raja Arab Dikabarkan akan Turun Tangan Bebaskan Rizieq Shihab? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202021-10-12%20at%2011_56_41.png)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa MA, DPR, Raja Arab, dan Mahkamah Internasional turun tangan membebaskan Rizieq Shihab adalah salah. Faktanya, video yang beredar ada hasil suntingan.
Setelah disimak, judul video berdurasi 8 menit 3 detik itu tidak sesuai dengan isi video. Isi video yang diunggah kanal Gajah Mada TV merupakan gambungan sejumlah cuplikan video dan pembacaan artikel berita daring.
Dilansir Turnbackhoax.id, salah satu video yang dicuplik berasal dari kanal Youtube Media Al Mumtaz melalui video berjudul“TEGAS!!! DPRD Kota Tasikmalaya Meminta Agar HRS dibebaskan Tanpa Syarat” diunggah pada tanggal 10 Juni 2021.Namun, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan DPR akan membantu pembebasan Rizieq.
Selanjutnya, video kedua yang dicuplik berasal dari kanal tvOneNews berjudul “Dialog Dengan Duta Besar Arab Saudi Mengenai Pencekalan Habib Rizieq” dimuat 26 September 2018. Video tersebut juga tidak sesuai dengan judul video yang diunggah kanalGajah Mada TV. Tidak ada pernyataan Raja Arab akan membantu pembebesan Rizieq.
Baca Juga:[Cek Fakta] Mengapa Kunjungan Anies di Papua tidak Disambut Meriah Warga Setempat? Simak Faktanya
Sementara itu, narasi yang dibacakan dalam video tersebut berasal dari dua artikel dari dua media. Artikel pertama berasal dari Poskota.co.id berjudul“Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum”dimuat pada 7 Oktober 2021.
Artikel kedua yang dibacakan dalam video berasal dari artikel berjudul “5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes” di media Pikiran-rakyat.com pada 7 Oktober 2021.Kedua artikel tersebut sama sekali tidak membahas adanya isu pembebasan Rizieq oleh Raja Arab.
[Cek Fakta] Benarkah Ini Video Vaksinasi dengan Suntik Kosong di Sekolah Tiongkok Jakarta? Simak Faktanya
Kesimpulan:
Klaim bahwa MA, DPR, Raja Arab, dan Mahkamah Internasional turun tangan membebaskan Rizieq Shihab adalah salah. Faktanya, video yang beredar ada hasil suntingan.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredi
![[Cek Fakta] Raja Arab Dikabarkan akan Turun Tangan Bebaskan Rizieq Shihab? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/WhatsApp%20Image%202020-08-07%20at%2018_30_14-5(38).jpeg)
Referensi:
https://turnbackhoax.id/2021/10/10/salah-video-allahuakbar-ma-dpr-raja-arab-hingga-mahkamah-internasional-turun-tangan-bebaskan-habib-rizieq/
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News