Jakarta: Cara mengecek keaslian dokumen kependudukan melalui QR code kini mengalami perubahan. Mulai 1 Januari 2026, masyarakat tidak lagi bisa memverifikasi barcode atau QR code pada KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya menggunakan kamera ponsel atau aplikasi QR scanner umum.
Sebelumnya, QR code pada dokumen kependudukan dapat dipindai menggunakan kamera smartphone yang kemudian mengarahkan pengguna ke halaman verifikasi. Namun, mekanisme tersebut tidak lagi berlaku secara resmi.
Mulai tahun ini, proses pengecekan keaslian dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Cara Cek Dokumen Kependudukan dengan QR Code IKD
Untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
Unduh dan masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pilih menu pemindaian (scan QR code).
Arahkan kamera ke QR code pada dokumen kependudukan.
Aplikasi akan terhubung langsung ke server Ditjen Dukcapil.
Hasil verifikasi akan menampilkan status keaslian dokumen beserta informasi digital yang tersedia.
Dengan aplikasi IKD, masyarakat bisa memindai barcode/QR code dokumen kependudukan secara terintegrasi dengan server Dukcapil, melihat status keaslian dokumen, dan mengakses data digital seperti KTP Digital & dokumen administrasi lainnya.
Jakarta: Cara mengecek keaslian dokumen kependudukan melalui QR code kini mengalami perubahan. Mulai 1 Januari 2026, masyarakat tidak lagi bisa memverifikasi barcode atau QR code pada
KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya menggunakan kamera ponsel atau aplikasi QR scanner umum.
Sebelumnya, QR code pada dokumen kependudukan dapat dipindai menggunakan kamera smartphone yang kemudian mengarahkan pengguna ke halaman verifikasi. Namun, mekanisme tersebut tidak lagi berlaku secara resmi.
Mulai tahun ini, proses pengecekan keaslian dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Cara Cek Dokumen Kependudukan dengan QR Code IKD
Untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
- Unduh dan masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Pilih menu pemindaian (scan QR code).
- Arahkan kamera ke QR code pada dokumen kependudukan.
- Aplikasi akan terhubung langsung ke server Ditjen Dukcapil.
- Hasil verifikasi akan menampilkan status keaslian dokumen beserta informasi digital yang tersedia.
Dengan aplikasi IKD, masyarakat bisa memindai barcode/QR code dokumen kependudukan secara terintegrasi dengan server Dukcapil, melihat status keaslian dokumen, dan mengakses data digital seperti KTP Digital & dokumen administrasi lainnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(ANN)