Dalam kasus tersebut, aparat keamanan Armenia telah mengamankan sejumlah WNI yang diduga berkaitan dengan kematian korban. Berikut sejumlah fakta kasus tersebut:
1. Korban ditemukan meninggal di mes pekerja
Kasus ini bermula ketika seorang WNI berusia 24 tahun asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditemukan meninggal dunia pada 15 Juli 2026 di kamar mes pekerja sebuah perusahaan di Yerevan.
Otoritas Armenia menduga korban meninggal akibat tindak pidana pembunuhan. Dugaan tersebut mendorong kepolisian setempat melakukan penyelidikan terhadap sejumlah rekan kerja korban yang juga merupakan WNI.
2. Keluarga sebut korban tewas dianiaya
Kasus kematian WNI inisial V viral di media sosial dan diduga kuat merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sesama WNI. Adik korban, Arnold Laurenc Tamboto, mengungkapkan bahwa pihak keluarga menerima informasi dari rekan kerja V di Armenia. Keluarga mengaku menerima laporan bahwa saat ditemukan, tangan dan kaki korban terikat lakban, serta mulut dan lehernya juga dilakban.
3. Enam WNI sempat diamankan
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan aparat Armenia sempat mengamankan enam WNI terkait kasus tersebut. Korban maupun para terduga pelaku diketahui sama-sama berkewarganegaraan Indonesia.
“Berdasarkan komunikasi dari KBRI Kiev melalui konsul kehormatan kita di Yerevan, sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung,” ujar Heni di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
4. Empat WNI masih menjalani proses hukum
Dari enam WNI yang diamankan, dua orang telah dibebaskan. Sementara itu, empat WNI lainnya masih ditahan oleh otoritas Armenia untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kemlu menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut sekaligus memastikan hak-hak kekonsuleran para WNI tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. KBRI menunggu akses kekonsuleran
Untuk penanganan jenazah korban dan pendampingan terhadap para WNI, KBRI Kiev telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia.
“Sampai saat ini kita masih menunggu pemberian akses kekonsuleran tersebut sambil berkoordinasi dengan otoritas setempat,” tambah Heni.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda