Lantaran tidak semua orang bisa menjadi profesor, demikian juga panggilan profesor bukan main-main.
Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP yang merupakan Guru Besar pada Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo sekaligus Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Gastro EnteroHepatologi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Enggak gampang kan (menjadi Profesor) ada aturannya. Profesor ada dari akademisi dan ada juga yang dari peneliti," ujar Prof. Ari, yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, kepada Medcom.id.
"Jadi harus terbukti kalau sebagai akademisi kan dia pengajar, berapa bimbingan mahasiswanya dari mahasiswa S1, mahasiswa S2, dan mahasiswa S3," tambahnya.
Selain itu, riset dalam publikasi internasional orang tersebut pun harus dipastikan ada atau tidaknya. Penyebutan profesor pun terdaftar di setiap negara.
Dengan demikian, apabila seseorang disebut sebagai profesor, maka orang yang lebih dahulu menjadi profesor pasti akan mengetahui atau mengenal orang tersebut.
"Jadi kalau dari segi itu saja sudah bisa di-tracing (ditelusuri atau dilacak). Kalau dia dipanggil profesor dan dia diam saja, itu artinya kan dia mengakui dirinya sebagai profesor," pungkas Prof. Ari.
Ia menekankan, apabila sudah ditelusuri dan ternyata namanya tidak terdaftar sebagai profesor, informasi itu sudah pasti penipuan. Selanjutnya, akan celaka jika nantinya ada orang yang menjadi korban akibat dari penipuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(TIN)