Volkswagen ID.Buzz. Volkswagen
Volkswagen ID.Buzz. Volkswagen

Dari BYD Sampai VW Produksi Mobil Listrik di Indonesia demi Hindari Bea Masuk 2026

Ekawan Raharja • 20 Desember 2025 15:35
Jakarta: Pemerintah memastikan sejumlah produsen mobil listrik global akan memproduksi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia mulai 2026. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kenaikan bea masuk impor seiring berakhirnya insentif kendaraan listrik berbasis impor utuh atau Completely Built-Up (CBU).
 
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Muhammad Rachmat Kaimuddin, menyampaikan kebijakan tersebut mendorong produsen asing segera merealisasikan investasi produksi di dalam negeri.
 
“Kalau mereka nggak berproduksi di Indonesia pada 2026, mereka pajak impornya naik. Pilihannya beragam, bisa buat pabrik sendiri, bisa kerja sama dengan pabrikan assembler (perakitan) dalam negeri,” ucap Rachmat dikutip dari Antara.

Rachmat mengungkapkan terdapat sembilan merek otomotif yang telah berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia, yaitu Geely, BYD, Citroen, VinFast, Great Wall Motor (GWM), Volkswagen (VW), Xpeng, Maxus, dan AION.

Baca Juga:
Mobil VinFast Diproduksi Lokal, Harga Tidak Serta Merta Berubah


Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani. Ia menyebut saat ini terdapat tujuh produsen kendaraan listrik yang tengah membangun fasilitas produksi di Indonesia, yakni VinFast, Volkswagen (VW), BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely.
 
Ketujuh produsen tersebut telah merealisasikan investasi senilai Rp15,4 triliun dengan kapasitas produksi mencapai 281 ribu unit mobil listrik per tahun. Sementara itu, GWM telah memiliki fasilitas perakitan di Wanaherang Bogor, dan Xpeng sudah mengoperasikan pabrik perakitan di Purwakarta Jawa Barat. Rachmat juga memastikan BYD telah membangun pabrik perakitan di Indonesia.
 
Dengan kondisi tersebut, Rachmat menegaskan sembilan merek tersebut tidak akan terdampak kewajiban pembayaran bea masuk selama kendaraan listrik yang dipasarkan tidak lagi diimpor secara utuh, melainkan dirakit di dalam negeri dengan skema Completely Knocked Down (CKD).
 
“Jadi tidak ada alasan buat mereka (menaikkan harga),” tutur Rachmat.

Baca Juga:
Mobil Listrik Paling Laris di 2025, BYD 'Nyayur' 2 Bulan Terakhir


Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak akan memperpanjang insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang dijual di pasar domestik dengan skema impor CBU pada 2026. Saat ini, pemerintah masih memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN hingga akhir Desember 2025.
 
Namun, insentif tersebut disertai kewajiban bagi produsen untuk merealisasikan produksi dalam negeri dengan rasio 1:1 dari jumlah kendaraan listrik CBU yang diimpor. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia sesuai kuota impor, dengan tetap memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan