Tujuan penerbitan KIA adalah meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional anak. Perlu diketahui bahwa KIA ada dua jenis, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, kartu identitas ini akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtua/wali.
Sementara persyaratan bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA adalah:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Jenis terakhir adalah anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Untuk mendapatkan KIA maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtua.
Tata Cara dan Proses
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertera tata cara pembuatan KTP sebagai berikut:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas Kependudukan setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(LHE)