Guru tengah mengajar di depan kelas. Foto: MI/Gino Hadi
Guru tengah mengajar di depan kelas. Foto: MI/Gino Hadi

TPG Non ASN Juli 2026 Cair, Ini Cara Cek hingga Syarat Penerimanya

Ilham Pratama Putra • 28 Juli 2026 14:14
Ringkasnya gini..
  • TPG guru Non-ASN mulai 2026 disalurkan setiap bulan, tidak lagi per triwulan.
  • Dana TPG Juli 2026 mulai dicairkan setelah 20 Juli usai seluruh tahapan selesai.
  • Guru dapat mengecek status pencairan melalui Info GTK dengan memastikan SKTP berstatus Kode 08.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menerapkan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Mulai 2026, tunjangan tidak lagi disalurkan setiap tiga bulan, melainkan setiap bulan.
 
Perubahan mekanisme tersebut membuat pembaruan data guru menjadi semakin penting agar pencairan TPG berjalan lancar. Guru penerima diminta memastikan seluruh data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah diperbarui sesuai tenggat yang ditetapkan, termasuk untuk penyaluran bulan Juli 2026.
 
Baca juga: Kemenkeu Setuju Anggaran Kemenag Ditambah Rp5,7 T untuk Tunjangan Guru dan Dosen  

Dengan skema ini, maka TPG Non ASN Juli 2026 sudah cair. Seperti apa tahapannya? Berikut penjelasan lengkapnya:

Tahapan Penyaluran TPG Non-ASN Juli 2026

Berdasarkan petunjuk teknis Puslapdik Kemendikdasmen, penyaluran TPG Non-ASN dilakukan melalui beberapa tahapan dengan jadwal sebagai berikut:
  • Paling lambat 10 Juli: Pembaruan dan penginputan data guru Non-ASN di Dapodik.
  • Paling lambat 13 Juli: Sinkronisasi dan verifikasi data oleh tim teknis Puslapdik.
  • Paling lambat 15 Juli: Validasi serta penetapan daftar penerima tunjangan.
  • Paling lambat 20 Juli: Pengolahan administrasi penyaluran hingga berstatus Siap Bayar.
  • Setelah 20 Juli: Dana TPG dan Tunjangan Khusus mulai disalurkan ke rekening penerima.
Secara teknis, dana akan dipindahbukukan ke rekening guru setelah 20 Juli 2026. Pencairan diperkirakan diterima paling lambat 14 hari kerja sejak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan oleh kas negara.

Besaran TPG Guru Non-ASN

Nilai tunjangan yang diterima guru bergantung pada status penetapan kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) sebagai berikut:
  • Guru Non-ASN tanpa SK Inpassing menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.
  • Guru Non-ASN dengan SK Inpassing menerima tunjangan sebesar gaji pokok PNS sesuai golongan dan kualifikasi yang tercantum dalam SK Inpassing.

Syarat Penerima TPG Non-ASN

Agar dapat menerima TPG, guru Non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
  • Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah dan telah terverifikasi.
  • Berstatus sebagai guru Non-ASN atau bukan PNS maupun PPPK.
  • Terdaftar aktif di Dapodik dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Mengajar sesuai bidang sertifikasi serta memenuhi beban kerja minimum yang ditetapkan.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi atau satuan pendidikan lain.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi guru penerima TPG di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) maupun pendidik pada Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Cara Mengecek Status Pencairan TPG

Guru dapat memantau proses pencairan TPG secara mandiri melalui layanan Info GTK dengan langkah berikut:
 
Cek status SKTP pada laman Info GTK. Tunjangan dapat diproses apabila muncul Kode 08, yang menandakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi telah diterbitkan dan siap dicairkan.

Pantau Riwayat Penyaluran untuk melihat perkembangan proses administrasi pencairan.
Pastikan rekening penerima aktif agar proses transfer dana tidak mengalami kendala atau retur.
 
Baca juga: Wow! 74 Kg Emas Bisa Buat Bayar Gaji 70 Ribu Dosen Lho, Begini Hitungannya  

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan