Ganti foto e-KTP - DOK disdukcapil.bandaacehkota.go.id
Ganti foto e-KTP - DOK disdukcapil.bandaacehkota.go.id

Cara Ganti Foto KTP 2026, Simak Syarat dan Ketentuannya

Fatha Annisa • 27 Juli 2026 15:16
Ringkasnya gini..
  • Foto KTP elektronik dapat diganti jika memenuhi alasan yang sah.
  • Caranya, pemohon wajib menyiapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP lama hingga Kartu Keluarga.
  • Penggantian ini tidak dilayani semata-mata karena ingin memiliki foto yang lebih bagus atau sekadar mengikuti tren.
Jakarta: Foto KTP kerap dianggap sudah tidak sesuai dengan penampilan saat ini atau hasil fotonya kurang memuaskan sehingga ingin diganti. Lantas, apakah masyarakat boleh mengganti foto KTP dan bagaimana caranya?
 
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari membuka rekening bank, mengurus paspor, hingga melamar pekerjaan.
 
Pada 2026, penggantian foto e-KTP tetap dimungkinkan, tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut syarat, alasan yang diperbolehkan, dan cara mengganti foto KTP.
 
Baca juga: Apa Arti Background Merah dan Biru pada Foto KTP? Ternyata Ini Bedanya!

 

Apakah Foto KTP Bisa Diganti?

Ya, foto KTP dapat diganti. Namun, pergantian tidak dilakukan hanya karena ingin memiliki foto yang lebih bagus atau mengikuti tren. Umumnya, Disdukcapil akan melayani penggantian foto apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti:
 
  1. Perubahan penampilan yang sangat signifikan sehingga menyulitkan proses identifikasi.
  2. Foto pada e-KTP rusak atau tidak lagi terlihat jelas.
  3. e-KTP hilang sehingga harus melakukan perekaman ulang sesuai kebijakan daerah.
  4. Kesalahan data atau kesalahan hasil perekaman sebelumnya.
  5. Perubahan kondisi fisik akibat kecelakaan atau alasan medis tertentu.
 
Baca juga: NIK Bukan Sekadar Nomor, Ini Makna 16 Digit Angka pada KTP
 

Syarat Ganti Foto KTP

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengganti foto KTP antara lain:
 
  1. e-KTP lama (jika masih ada).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang.
  4. Dokumen pendukung apabila ada perubahan data atau alasan tertentu.
  5. Formulir permohonan dari Disdukcapil (jika diperlukan).
 
Beberapa daerah juga dapat meminta pemohon membawa dokumen tambahan sesuai kebijakan masing-masing.
 
 
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Di Jakarta Tanpa KTP Pemilik Lama Bisa, Tapi...!

 

Cara Ganti Foto KTP 2026

Berikut langkah-langkah yang umumnya dilakukan untuk mengganti foto KTP:
 
  1. Datangi kantor Disdukcapil sesuai domisili atau lokasi layanan yang ditentukan.
  2. Sampaikan tujuan penggantian foto kepada petugas dan jelaskan alasannya.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Lakukan perekaman ulang, termasuk pengambilan foto terbaru apabila permohonan disetujui.
  5. Tunggu proses pencetakan atau penerbitan e-KTP sesuai prosedur yang berlaku di daerah masing-masing.
 
Foto KTP memang dapat diganti, tetapi harus melalui prosedur yang ditetapkan. Oleh karenanya, sebelum mengajukan permohonan, pastikan Sobat Medcom telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan mengecek kebijakan yang ada, ya!
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>