DKI Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi selama satu tahun bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor yang masih atas nama pemilik lama atau belum melakukan balik nama kendaraan. Dalam periode tersebut, wajib pajak tidak diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus mendukung sinkronisasi data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum elektronik.
"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli," kata Komarudin dikutip dari Antara.
Meski demikian, masyarakat yang memanfaatkan dispensasi tersebut tetap diwajibkan mengisi formulir pernyataan. Dokumen itu berisi komitmen pemilik kendaraan untuk mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Baca Juga:
Siap-Siap, Harga Wuling Eksion Bakalan Segera Naik
Komarudin menegaskan kendaraan yang tidak segera dibalik nama setelah masa dispensasi berakhir akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," katanya.
Menurut Komarudin, kebijakan ini merupakan hasil analisa dan evaluasi (anev) terhadap pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas di lapangan. Salah satu masalah yang ditemukan adalah banyaknya surat konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tidak sampai kepada pelanggar sebenarnya.
"Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka," jelasnya.
Baca Juga:
Langkah Mudah Membuat SIM Digital
Melalui kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep single identity dapat berjalan lebih efektif. Dengan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat, penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik diharapkan menjadi lebih tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan insentif BBNKB yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
DKI Jakarta: Direktorat
Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi selama satu tahun bagi masyarakat yang ingin membayar
pajak kendaraan bermotor yang masih atas nama pemilik lama atau belum melakukan balik nama kendaraan. Dalam periode tersebut, wajib pajak tidak diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus mendukung sinkronisasi data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum elektronik.
"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli," kata Komarudin dikutip dari Antara.
Meski demikian, masyarakat yang memanfaatkan dispensasi tersebut tetap diwajibkan mengisi formulir pernyataan. Dokumen itu berisi komitmen pemilik kendaraan untuk mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Komarudin menegaskan kendaraan yang tidak segera dibalik nama setelah masa dispensasi berakhir akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," katanya.
Menurut Komarudin, kebijakan ini merupakan hasil analisa dan evaluasi (anev) terhadap pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas di lapangan. Salah satu masalah yang ditemukan adalah banyaknya surat konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tidak sampai kepada pelanggar sebenarnya.
"Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka," jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep single identity dapat berjalan lebih efektif. Dengan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat, penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik diharapkan menjadi lebih tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan insentif BBNKB yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)